Tiga Jaksa Senior Ditunjuk Kajari Banyuwangi Menangani Kasus Oknum Pengasuh Ponpes

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Kajari Banyuwangi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Banyuwangi terkait kasus dugaan pencabulan santri yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren
Akibat dugaan pencabulan santri yang dilakukannya, FZ, yakni pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh Banyuwangi ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Menurut Kajari Banyuwangi melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuwang Mardiyono mengatakan, penegakan hukum kasus dugaan pencabulan santri yang dilakukan FZ menjadi atensi, sehingga 3 Jaksa senior ditunjuk untuk menanganinya.
"Benar kejaksaan telah menerima SPDP atas nama tersangka FZ yang disangka melanggar UU perlindungan anak," kata Mardiyono saat dihubungi Media ini pada Selasa 12 Juli 2022.
Mengapa menjadi atensi, Mardiyono menjelaskan , jika perkara dugaan kasus pencabulan santri yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut menarik perhatian masyarakat.
"Perkara ini masuk kategori perkara penting dan menarik perhatian masyarakat, maka Pak Kajari menunjuk 3 orang jaksa senior untuk menangani perkara tersebut," tegasnya.
Mardiyono menyebutkan 3 Jaksa yang tunjuk tersebut adalah Jaksa Budi Mukhlis, Jaksa Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin.
Lebih lanjut, Mariyono pun mengatakan jika hingga hari ini penyidik baru mengirimkan SPDP serta melakukan koordinasi ekspose.
"Sampai saat ini penyidik baru mengirimkan SPDP dan melakukan koordinasi ekspose perkara di Kejaksaan, namun berkas perkara tahap I belum diterima Kejari Banyuwangi," pungkasnya.
Sebelumnya, FZ dijemput paksa oleh Polresta Banyuwangi karena kasus dugaan pencabulan santri.
Adapun santri yang diduga menjadi korban berjumlah 6 santri dengan rincian 1 santri laki-laki dan 5 santri perempuan.
FZ sempat menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) selama seminggu, namun pelariannya berakhir ketika Polisi berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.(Im)