Pelaku Pencurian Mesin Diesel Berhasil di Amankan Polisi

MEMOPOS.com,Jember - ML (50) warga desa tempurejo, kecamatan tempurejo di amankan Polsek Mumbulsari karena nekat membawa kabur 1 unit diesel pembuat batako milik haidurohman (42) warga desa tamansari, keamatan mumbulsari, kamis (30/7/2022).
Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polsek Mumbulsari. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskim Polsek Mumbulsari melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri, sesampai di lokasi pabrik pelaku masuk ke dalam dengan cara mendorong pintu bagian belakang sehingga terbuka, dan membuka baut pangkon mesin. Selanjutnya membawa mesin tersebut dengan cara memikul menuju sepeda motornya untuk di bawah ke rumahnya.
Keesokan harinya, salah satu pekerja menginformasikan ke korban, jika 1 (satu) mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru sudah tidak ada/hilang. Kemudian pelapor (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mumbulsari.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mumbulsari dan tengah menjalani proses penyidikan,”Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,"tandasnya. (Redaksi)