Sidang Lanjutan Perkara Pidana Terdakwa Jahja Komar Hidayat Dengan Agenda JPU Menanggapi Nota Pembelaan (Replik)

MEMOPOS.com,Jakarta - Selasa, 21/6/2022 PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara pidana terdakwa Jahja Komar Hidajat, dengan agenda Replik JPU tanggapi nota pembelaan (Pledoi) Jahja Komar Hidajat dan kuasa hukum Terdakwa, Yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH
Dalam persidangan JPU Hadi Karsono.SH menyampaikan tanggapan (Replik) atas nota pembacaan (Pledoi) Penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat.
Berdasarkan tanggapan Replik JPU menyatakan tetap pada tuntutan dan selanjutnya JPU memohon kepada Majelis Hakim PN Jaktim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selesai pembacaan tanggapan (Replik) JPU menyerahkan kepada Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat untuk menjawab tanggapan Replik dari JPU, Kamis 23/6/2022.
Saat di temui rekan media usai sidang JPU Hadi Karsono mengatakan Isinya tidak jauh dari tuntutan apa yang kami sampaikan pada saat pembacaan tuntutan, namun saja penambahan-penambahan poin-poin yang di anggap ada korelasinya dengan perkara itu tidak panjang lebar yang kami bahas.
Intinya sesuai dengan tuntutan yang kami bahas, kepengurusan PT Tjitajam ini bagaimana, kemudian bagaimana proses terdakwa ini menjadi Direktur kemudian dikuasakan itu saja, sesuai dengan apa yang kami masukkan dalam tuntutan. Makanya kami sampaikan kepada majelis hakim, kami tetap pada tuntutan. Ucap Hadi
Kami tinggal menunggu duplik hari Kamis, setelah duplik selesai semua kemudian putusan itu dari Majelis Hakim. Tutupnya (Deni)