Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berikan Pelayanan Prima Kepada Pembuat SKCK

Penulis : Kontributor Humas Polsek Rangkasbitung | Editor : Mulyadi
MEMOPOS.com,Lebak - Polri dituntut untuk senantiasa humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya pelayanan tata cara pembuatan SKCK yang di lakukan Aiptu Rusliadi Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, yang bertempat di Mako Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, Kamis (19/05/2022)
Senyum, Sapa, dan Salam tentunya selalu di kedepankan dalam melayani tata cara pembuatan SKCK setiap warga masyarakat, selain melayani Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung Aiptu Rusliadi, juga memberikan himbauan Protokol kesehatan, karena kita masih dalam masa pandemi, guna memutus mata Rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung.
"Untuk Pembuatan SKCK sangat cepat dan transparan yang hanya di kenakan membayar sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 sebesar Rp 30.000.(Tiga Puluh Ribu Rupiah)," kata Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, SH., mengatakan, bahwa kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kamtibmas, juga sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
"Semoga dengan Pelayanan Prima yang di lakukan personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, bagi warga masyarakat, semoga pembuatan tata cara SKCK ini bisa di Pahami dan di mengerti oleh Masyarakat," tutup Kapolsek Rangkasbitung.