Petugas Polisi Militer Dari Subdenpom V/3-2 Jember Menempel Stiker Larangan Anggota TNI Masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM)

MEMOPOS.com,Jember - Penempelan stiker di THM berlangsung pada31/03/2022 malam.
Dansubdenpom V/3-2 Kapten Cpm Satria Cahya Rinanda, S.ST. Han mengatakan penempelan stiker larangan ini merupakan upaya dari Polisi Militer TNI AD dalam hal ini Subdenpom V/3-2 Jember utk mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak pidana yg dilakukan oleh prajurit TNI serta hal tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
"Untuk mencegah kejadian pelanggaran, maka kami pasang stiker larangan bagi anggota TNI di tempat-tempat hiburan malam di wilayah Jember" ungkap Kapten Cpm Satria.
Disamping itu Pemasangan stiker larangan juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadhan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM.