Wastafel di Lawan,Bupati Jember Keok


MEMOPOS.com,Jember - Hakim tunggal Totok Yanuarto, menangkan tuntutan penggugat rekaman Wastafel. Menghukum tergugat Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dan turut tergugat Bupati Jember, secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat, dan membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah
Putusan Perkara Perdata No.10-11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr rekanan pelaksana proyek bak cuci tangan (wastafel) gugat Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Bupati Jember Hendy, Rabu (30/3/2022) disampaikan dengan E Court.
Dewatoro S Poetra, Kuasa Penggugat rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, menerangkan, putusan perkara gugatan 10 dan 11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr dilakukan secara E-Court tidak bacakan secara langsung tapi amar putusan kirimkan melalui aplikasi.
"Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), "kata Kuasa Penggugat rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya. Rabu (30/3/2022).
Lanjut Dewatoro S Poetra, Dalam petikan putusan Hakim menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan Kontrak Nomor :027/12.B.5.24/ KONTRAK.T2/ 35.09.416/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dan Kontrak Termyn II Nomor : 027/12.A.1.1/KONTRAK/35.09.416/ XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020.
Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat sebesar Rp. 215.092.300 (Dua ratus lima belas juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini. Dan Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Sejumlah Rp. 615.000,- (Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Sedangkan Dalam petikan amar putusan untuk perkara nomor 11 nya sebesar, sebesar Rp. 169.065.400 (Seratus enam puluh sembilan juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.615.000,- ( Enam ratus lima belas ribu rupiah)
Sementara ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat Achmad Cholily, pada wartawan di Kantor nya menyatakan, Mengajukan keberatan sekaligus memori keberatan.
"Karena saya belum membaca putusan sepenuhnya, pada intinya kami keberatan putusan hakim, dalam waktu satu Minggu akan mengirimkan hak memori keberatan, " tutup Achmad Cholily. (ndik)