Rentenir Sita Rumah Dan Sertifikat Karena Persoalan Hutang

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Lagi, praktek Rentenir memakan korban, kali ini warga Desa Tembokrejo menjadi korban dan menuntut keadilan ke polsek muncar.
SP, (33 ) yang menjadi salah satu korban rentenir didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke mapolsek muncar.
Menurut, Nurul Syafii SH, Selaku kuasa hukum pelapor, kepada wartawan menuturkan bahwa kliennya menjadi korban praktek rentenir hingga rumah dan sertifikat disita oleh pelaku.
"Klien saya memang mempunyai hutang pada terlapor sebesar 200 juta namun dalam kurun waktu 8 bulan harus membayar 400 juta. Karena tidak sanggup membayar akhirnya rumah klien kami di rusak kuncinya dan dikuasai oleh ED (di duga seorang rentenir)." Katanya.Jumat,(25/03/2022).
Lantas, karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal tersebut ke Polsek Muncar.
Syafii juga menjelaskan dalam waktu dekat akan membuka posko korban praktek rentenir di kecamatan Muncar.
"Karena maraknya praktek rentenir di Kecamatan Muncar khususnya, maka dalam waktu dekat, kami bersama rekan rekan pegiat hukum akan membuka posko pengaduan korban praktek rentenir." Jelasnya.
Sementara, Iptu Putu Ardana SH, Kanit Reskrim Polsek Muncar, membenarkan adanya pengaduan masyarakat atas perkara dugaan perampasan.
"benar kami menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan perampasan sertifikat dan rumah, jadi menurut pelapor dirinya menunjukan sertifikat dan diminta oleh terlapor ketika diminta kembali tidak dikasihkan." Ujarnya.(Im)