Terbakar Api Cemburu Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

MEMOPOS.com,Jember - Polsek Kencong, Polres Jember gelar rilis kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Tauhid (39) Warga Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, seminggu lalu terhadap Sukari (40) yang tak lain tetangganya sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka membacok korban lantaran terbakar api cemburu, karena seminggu sebelum kejadian, istri tersangka sempat bercerita tentang hubungannya dengan korban.
"Merasa cemburu dan sakit hati saat istrinya membeberkan pengakuanya sehingga terjadilah pembacokan tersebut,"ujar Kapolsek Kencong AKP Andri Santoso, selasa (9/3/2021).
Menurut Kapolsek, kejadiannya saat itu pelaku yang hendak bekerja ke sawah tiba tiba melihat korban didepan rumahnya.
"Pelaku waktu itu sempat memanggil korban dua kali, karena tak segera mendekat pelaku yang sudah terbakar emosi kemudian menghampiri, tanpa basa basi lalu mengayunkan sajamnya yang mengenai bagian kepala dan punggung,"terangnya.
Korban sempat melahirkan diri namun pelaku mengejarnya dan kembali mengayunkan sajamnya kebagian kaki hingga korban jatuh tersungkur bersimpah darah.
Korban sempat di larikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal KUHP 338 Subsider 340 Subsider 351 ayat 3 hukuman 12 tahun penjara hingga seumur hidup, pungkasnya. (jok)