Polsek Sumbersari Ringkus Pengedar Okerbaya

MEMOPOS.com,Jember - Polsek Sumbersari, Polres Jember mengamankan Danu Ayub Jubli Papoli (23) alamat Jl Nusa Indah Gg 7 RT/RW 3/7 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, selasa, (2/3/2021).
Ia di tangkap karena diduga sebagai pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediakan farmasi/obat yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan kemanfaatan mutu sebagai mana di maksud dalam padal 196 Sub.Pasal 197 UU No. 36 Th 2009, Tentang kesehatan.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa K, Amd mengatakan, saat anggota melakukan giat lidik terkait peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarangan diwilayah hukum Sektor Sumbersari, kami telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat keras secara bebas atau tanpa ijin yang dilakukan di Jl. Tidar, lingkungan Plindu, Kelurahan, Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Sumbersari yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Sumbersari (Iptu Joko Sudikdo,sh) bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai dengan info dan ternyata benar, bahwa tersangka kedapatan di Jl. Tidar sedang berjualan atau transaksi dengan mengedarkan obat keras kepada orang lain tanpa ada ijin edar yang syah," urainya.
Tersangka beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan obat Rp. 40.000,00-(15 klip plastik kecil per klip berisikan 10 butir total berjumlah 150 butir Trihexyphenidyl ), 1buah HP merk samsung dan 1 buah tas pinggang warna hitam diamankan ke Mapolsek Sumbersari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas Kapoksek.
(jok)