PN Jaktim Akan Menggelar Sidang Perdana Habib Muhammad Rizieq Shihab

MEMOPOS.com,Jakarta --- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Pn Jaktim) akan menggelar sidang perdana untuk beberapa kasus yang melibatkan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab Selasa (16/04)
Habib Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah tersangka lain dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Alex Adam Faisal Humas PN Jaktim melalui keterangan tertulisnya yang diterima Memopos perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun dua perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan itu akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Adapun Andi Tatat, Hanif Alatas, serta Habib Muhammad Rizieq Shihab merupakan tersangka di kasus RS Ummi.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni, Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. (Deni/Humas PN Jaktim)