Personil Gabungan Jaring 967 Pelanggar Prokes

MEMOPOS.com,Jember - Pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dipimpin oleh Iptu M. Luthfi, SH ( Paur Subbag Binops) berlangsung di Jl. Jawa depan kampus IKIP PGRI Jember sekitar pukul 09.30-11.00 Wib, jumat (36/3/2021).
Dalam Operasi Yustisi tersebut berhasil menjaring 967 orang pelanggar prokes dengan rincian, sanksi sosial sebanyak 427 orang, sanksi Denda oleh Hakim PN Jember sebanyak 75 orang @ Rp. 30.000, teguran tertulis sebanyak 344 orang dan teguran lisan sebanyak 121 orang.
Adapun Petugas Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, AKP Mahrobi Hasan, S.pd ( Kasubbag Binops ), Iptu M.Luthfi, SH (Paur subbagbinOps), Rahman Subagja ( Kasie Pencegahan BPBD ) , Erwin Prasetya, SH ( Kasie Tindak Sat Pol PP ).
Giat diikuti Personil Gabungan terdiri dari Polres Jember, Kodim 0824, Pers BPBD, Muspika Kecamatan Sumbersari, Dishub Jember, Dishub Propinsi Jatim, Sat Pol PP, Diskom Info dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember.
Kemudian 15 Pers Kodim 0824 Jember, 20 Pers Jajaran Polsek Polres Jember, 2 Pers Sat Sabhara, 6 Pers Satpol PP Pemkab Jember, 4 Pers Dishub Jember dan 4 Pers Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jember.
Adapun dasar kegiatan Yustisi yaitu Rencana Kontijensi Aman Nusa II Semeru 2020 Nomor:
R/21/III/OPS.2.2./2020 tanggal 20 Maret 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Deasee (Covid19) di wilayah Jatim tahun 2020.
Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : ST/1584/IX/OPS.2./2020 Tanggal 10 September 2020 tentang Jukrah Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dan Pergub Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (ndik)