Lima Tersangka Pengedar Sabu Tak Berdaya Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Jember

MEMOPOS.com,Jember - Satnarkoba Polres Jember berhasil menciduk 5 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di 5 TKP berbeda di Jember, Jawa Timur.
Wakapolres Jember Kompol Windy Safputra menjelaskan, Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 178,55 gram berikut 1 mobil avanza warna putih "Barang di kirim dari Madura, Jawa Timur melalui jalur darat,"terangnya.
Oleh para tersangka, barang haram tersebut kemudian di edarkan di Jember. TKP ada di Kecamatan Ajung, Ambulu dan Balung. " dua tersangka berasal dari Kecamatan Ambulu, satu dari Surabaya, Rambipuji dan Kaliwates.
"Ungkap kasus ini sejak periode 6 hingga 20 maret 2021,"terang Windy saat menggelar Press Converence kamis sore (25/3/2021).
Windy menambhakan, Per-TKP di berhasil di amankan barang-bukti seberat 5 gram. Dari 1 TKP di amankan sabu seberat 130 gram. "Tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,"tandasnya. (jok/ndik)