Wajib Pajak Ditengah Masa Pandemi Covid 19 Serta Beberapa Inovasi Pemkot Surakarta Dalam Membayar Pajak

Akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan desember, dunia dihebohkan dengan sebuah kejadian
yang membuat banyak masyarakat resah yaitu dikenal dengan virus corona (covid-19)
Indonesia saat ini terkena dampak pandemi virus baru, bahkan bukan hanya di Indonesia tetapi
secara global di berbagai Negara telah terkena dampak yang sangat hebat dari virus ini
Pandemi covid-19 ini sangat memiliki memiliki banyak dampak baik sosial maupun ekonomi.
Dalam hal ini pemerintah kota surakarta telah berupaya untuk mengendalikan dan memutus mata
rantai covid-19 dengan membuat dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Ditengah pandemi COVID-19 sekarang ini yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir
tentu mempengaruhi realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Kondisi perekonomian yang belum
stabil mempengaruhi banyak aspek. Omzet perusahaan mengalami penurunan, pendapatan
masyarakat berkurang, kesempatan kerja menurun, tingkat pendidikan masyarakat susah
dijangkau karena ketiadaan biaya pendidikan.
Pandemi Covid 19 ini telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik global
maupun nasional. Untuk meminimalisir dampak ekonomi Covid-19, pemerintah sudah
mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu pemberian
insentif di sektor ekonomi kepada para wajib pajak
pajak sendiri merupakan suatu iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada kas negara sesuai
dengan Undang Undang, yang memiliki sifat dipaksakan, dimana rakyat yang membayar
pajak tersebut tidak mendapatkan pengembalian berupa manfaat kembali yang langsung
dapat dinikmatikembali oleh wajib pajak.
[21/1 19:0
Pajak daerah merupakan salah satu komponen PAD yang cukup potensial dalam memberikan
sumbangan. Demikian pula bagi Pemerintah Kota Surakarta, dalam menopang keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah
Meskipun begitu di masa pandemi Pemkot Surakarta melakukan inovasi terhadap kondisi seperti
memberikan Keringanan pajak daerah yang diberikan kepada pelaku usaha, agar mereka tak
semakin terbebani di masa pandemic keringanan tersebut antara lain berupa memeberika
keringanan pembebasan dan penghapusaan sanksi administrasi berupa denda pajak dan masih
ada beberapa lainnyacKebijakan ini menjadi bukti kesekian kalinya, bahwa Pemkot tetap
memperhatikan kepentingan seluruh warganya. Termasuk para pemilik usaha
Ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 tentang Keringanan Pajak Daerah
Dalam Masa Kejadian Luar Biasa Penyebaran covid 19 di Kota Surakarta
Dan beberapa inovasi pemkot Surakarta seperti hadirnya E pajak Pemerintah Kota Surakarta
memberikan kemudahan bagi wajib pajak daerah dengan menyediakan pelayanan berbasis
elektronik aplikasi e-pajak ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mengakses layanan pajak daerah Kota Surakarta di masa pandemic dalam penereapan psyichal
Distancing menjadi, kota pertama yang menggunakan dan internet banking dalam memberikan
fasilitasi warganya membayar PBB. Layanan pembayaran tersebut langsung terkoneksi dengan
data BPPKAD Surakarta E-Pajak tak semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan,
namun untuk meningkatkan kepercayaan warga Surakarta melalui transparansi hal ini sesuai
dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanan
Sistem Secara Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan
Pembayaran Pajak Daerah
e-pajak PBB harus diakses melalui aplikasi Solo Destination yang tersedia di setiap smart phone
baik yang berbasis android maupun IOS. e-pajak juga menyediakan fitur pencarian Nomor Objek
Pajak atau NOP PBB yang hendak dibayar, cukup dengan mengetik nama dan alamat objek
pajak. Solo Destination sendiri merupakan aplikasi informasi yang digagas oleh Dinas
Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta yang
merupakan peta digital Kota Surakarta dimana masyarakat dapat mengakses berbagai tempat di
Kota Surakarta lengkap dengan informasi lainnya.
Penulis : Mochammad Rafie Akbar S.N (182020100057) Administrasi Publik , Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo