Sistem Pengelolaan Pajak Restoran Untuk Meningkan PAD Di Kota Bogor

Pajak Daerah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diberlakukannya otonomi daerah menjadikan Pajak Daerah
sebagai salah satu alat untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan daerah. Upaya peningkatan
PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana prasarana serta
meningkatkan efektivitas pemungutan dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah terbagi menjadi dua, yaitu
pajak Propinsi dan pajak Kabupaten/Kota. Salah satu jenis pajak yang potensinya semakin
berkembang seiring dengan meningkatnya bisnis rekreasi atau pariwisata adalah Pajak Restoran.
Pajak Restoran di Kota Bogor diatur dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2011 tentang
ketentuan umum pajak daerah. Yang termasuk pajak restoran antara lain Rumah Makan,
Kafetaria, Catering / Jasa Boga, dan Kantin, sedangkan jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp
7.500.000 dalam satu bulan tidak termasuk objek pajak. Pengelolaan pajak di Pemerintah Kota
Bogor belum optimal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pajak yang mencapai Rp12
miliar, serta sejumlah tunggakan pajak daerah sebesar Rp 778,7 juta dan denda keterlambatan
pembayaran sebesar Rp 154 juta belum tertagih Jumlah tunggakan pajak daerah paling besar
bersumber dari pajak hotel sebesar Rp 388 juta. Sebanyak Rp 690 juta sisanya, terdiri dari
tunggakan pajak restoran Rp 98 juta, pajak air tanah Rp 202 juta, pajak hiburan Rp 10 juta, dan
pajak parkir Rp 78 juta. Sedangkan denda keterlambatan sebesar Rp 154 juta itu berasal dari
sanksi administratif sebesar 2% per bulan. Selain penunggakan, pelaporan potensi dari wajib
pajak (WP) pun rawan penyimpangan.
Pada dasarnya kebijakan pemungutan pajak merupakan wujud pengabdian, kewajiban,
dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan melaksanakan kewajiban perpajakan
yang diperlukan bagi pembiayaan negara dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Kewajiban dan tanggung jawab terhadap pajak sebagai pencerminan kesadaran di bidang
perpajakan adalah berada pada wajib pajak itu sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparat
perpajakan sesuai dengan fungsinya hanya berkewajiban melakukan penyuluhan, pelayanan,
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban wajib pajak, dan mengukurnya apakah
kewajiban tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Penulis Oleh :
Novita Dwi Herlina
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Administrasi Publik