Retribusi Pajak Hotel Di Kabupaten Malang

Penulis : Ria Syaidatul Umaroh
NIM : 182020100032
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2010, Pajak Hotel adalah
pengenaan (pemungutan) pajak terhadap setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan
pembayaran. Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU PDRD, objek pajak hotel adalah pelayanan
yang disediakan oleh hotel dengan diikuti adanya pembayaran. Adapun layanan tersebut
termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan
dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Adapun yang tidak termasuk objek
Pajak Hotel adalah sebagai berikut:
1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah;
2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan
panti sosial lainnya yang sejenis; dan
5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang
dapat dimanfaatkan oleh umum.
Di sebuah Kabupaten Malang, banyak dijumpai berbagai wisata. Sehingga di Malang
banyak bangunan sebuah penginapan untuk para wisatawan, hal ini akan membuat
pemerintah Kabupaten Malang memperoleh PAD dari pajak hotel yang lumayan. Pemerintah
Kabupaten Malang menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak
retribusi hotel. Kalau pada tahun 2020 target pajak retribusi hotel adalah Rp 1,7 miliar. Pada
pada tahun 2021 naik 2 kali lipat lebih, yaitu Rp 4,2 miliar. Pasalnya, pajak retribusi hotel
diambil berdasarkan jumlah tamu hotel, alih-alih memberikan tagihan pajak retribusi
berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki hotel. Akhirnya pun kalau hanya ada satu tamu,
maka pajaknya satu tamu saja. Bukan yang satu bulan satu hotel musti Rp 3 juta, pemerintah
tidak mematok seperti itu. Akan tetapi di masa Pandemi Covid-19 seperti ini, dapat membuat
ketakutan para pemilik penginapan atau hotel atas naiknya pajak retribusi hotel, karena
berkurangnya para wisatawan yang berkunjung di tempat wisata Kabupaten Malang tersebut.
Sebagai acuan, hingga akhir bulan Oktober 2020, pajak hotel finis di angka Rp
1.622.543.049 . Artinya, dalam kurun waktu sebulan pajak hotel mampu menyumbang PAD
Kabupaten Malang, hingga Rp 120.452.175 . Pajak hotel ini, memang menjadi salah satu
sektor pajak daerah yang menjadi langganan surplus. Meski saat ini pandemi dan targetnya
sempat mengalami penyesuaian, tapi pemerintah daerah tetap optimis untuk bisa surplus.
Terbukti sampai akhir bulan November (2020) targetnya sudah terlampaui pada tahun 2019
pajak hotel ditarget Rp 4 miliar. Dari target tersebut, hingga akhir tahun 2019 Bapenda
Kabupaten Malang mampu merealisasi pajak hotel diangka Rp 4.422.361.425 , atau surplus
Rp 422.361.425 dari target yang ditentukan.