Potensi Dan Efektifitas Penerimaan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Mojokerto

Penulis Oleh :
Wulan novitasari
Administrasi publik A1 smt.5
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan intensifikasi maupun
ekstensifikasi yang salah satunya adalah menggali sumber – sumber pendapatan baru yang
memungkinkan sehingga dapat dipungut biaya. Salah satunya pajak daerah yaitu pajak hotel
dengan dengan studi kasus di Mojokerto. ini terjadi karena walaupun realisasi dalam
penerimaan pajak hotel meningkat yang sebesar Rp 159.081.104 sedangkan penentuan target
hampir mendekati dengan realisasi yang sebesar Rp 155.000.000. Pajak daerah khususnya
pajak hotel dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kota mojokerto karena peneliti
merasa kontribusi dari pajak tersebut belum sesuai dengan potensi yang bisa dioptimalkan
karena pengaruh dari peraturan daerah yang kurang tegas, banyak dari pelaku objek pajak yang
tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan berlaku. Apabila ditelusuri lebih detail dan
dilakukan kroscek di lapangan, ditemukan penyimpangan dan pembayaran pajak yang tidak
sebagai mestinya dalam perhitungan pajak. Mengingat pertumbuhan industri jasa maupun
perdagangan bisnis di kota mojokerto diharapkan pemungutan pajak hotel dapat lebih
dioptimalkan demi meningkatkan pendapatan asli daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan
pemerintah kota Mojokerto.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada
mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Sejak 1 januari 1984, pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan
mengubah sistem pemungutan pajak Official assessment system dalam pengumpulan pajak
diganti menjadi self assessment system. Artinya perhitungan pajak tidak lagi dimulai oleh
petugas pajak, tetapi oleh wajib pajak sendiri, lalu petugas pajak melakukan crosscheck.
Perubahan sistem itu ditunjukan untuk efesiensi dan pembatasan kuasa petugas pajak bagi
peningkatan revenue dari pajak.
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan
ekonomi. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel . Dasar pengenaan pajak adalah jumlah
pembayaran yang dilakukan oleh subyek pajak kepada hotel . Pajak hotel adalah pelayanan
yang disediakan oleh hotal. Pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Pajak hotel adalah
orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel. Unruk mendapatkan atau memperolehnya
diperlukan upaya – upaya tertentu, untuk potensi pajak perlu dilakukan upaya pajak.
Berdasarkan tabel Perhitungan Potensi pajak hotel di Kota Mojokerto tahun 2011 dapat dilihat
bahwa omzet pertahun hotel di kota Mojokerto adalah sebesar Rp 5.160.076.524. dengan
demikian potensi penerimaan pajak hotel adalah sebesar Rp 516.007.652. Berdasarkan tabel
itu juga dapat dilihat bahwa omzet pertahun hotel di kota Mojokerto adalah sebesar Rp
7.087.104.756 berbeda realisasi pajak hotel tahun 2012 yaitu sebesar Rp 6.279.754.760.
Dengan demikian potensi penerimaan pajak hotel adalah sebesar Rp 708.710.475. Selanjutnya
akan dilakukan perbandingan antara target penerimaan dan potensi penerimaan pajak hotel di
kota Mojokerto tahun 2009 – 2013. Selain itu juga penulis membandingkan antara realisasi
penerimaan pajak hotel di kota Mojokerto tahun 2009 – 2013.
Apabila dibandingkan dengan perhitungan target yang dibuat oleh dinas pendapatan,
pengelolaan keuangan dan aset kota Mojokerto berdasarkan tabel 4.17 jumlah potensi
penerimaan pajak hotel lebih besar dibandingkan target pajak hotel. dengan jumlah target
sebesar Rp. 649.500.000 dan jumlah potensi sebesar Rp. Hal ini dapat disimpulakan bahwa
dalam selisih di tabel 4.17 menunjukkan, jika dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Kota Mojokerto telah kehilangan potensi yang jumlahnya sebesar Rp
1.987.187.081dimana dalam tahun 2009 – 2013 yang seharusnya hotel membayar pajak
sebesar potensi.
Hal ini menggambarkan bahwa DPPKAK lemahnya dalam penetapan target, dimana DPPKAK
seharusnya menerima pajak hotel yang lebih besar. Dalam penetapan target ini DPPKAK kota
Mojokertok tidak seharusnya melihat dari Target sebelumnya.
Efektivitas realisasi pemungutan pajak hotel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013
termasuk dalam kategori tidak efektif sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh
Departemen Dalam Negeri, artinya kemampuan Pemerintah kota Mojokerto dalam melakukan
pemungutan pajak hotel dengan memanfaatkan potensi pajak yang ada "tidak efektif".