Pengelolaan Pajak Pemerintah Di Kota Malang

Tercatat sebagai salah satu dari 12 kota terbesar di Indonesia, Malang yang memiliki luas 110.06 Km² ini, awalnya merupakan sebuah
Kerajaan yang berpusat di Dinoyo dan dipimpin oleh Raja Gayana. Kota ini kemudian
berkembang ketika jaman pemerintahan kolonial Belanda. Bahkan perkembangannya pun
begitu pesat hingga memberikan pengaruh pada banyak hal.
Perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi industri merupakan salah satunya. Para kaum
urban yang mulai memenuhi kota ini juga tidak bisa dihindari. Lahan hijau mulai tergerus
bahkan perkampungan liar pun meluas dengan cepat.
Di balik semua cerita, Malang yang terletak di dataran tinggi dengan udara yang sejuk, menjadi
incaran para pelancong baik lokal maupun internasional untuk menjadi destinasi wisata. Dan
seiring berjalannya waktu, kota yang dikenal dengan apel ini juga terus mengalami peningkatan
pendapatan, yang didapat dari berbagai bidang.
Hal ini dibuktikan dengan data yang didapat dari Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian 2014, mengenai Pendapatan Asli Daerah atau PAD kota Malang dari tahun 1994
hingga 2013. Di mana pada tahun-tahun tersebut, terlihat data yang cukup signifikan mulai dari
PAD 50 milliar di tahun 1994, hingga akhirnya bisa menyentuh angka 300 miliar lebih di tahun
2013.
Pencapaian Pajak
Adapun penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi di kota tersebut berasal dari sektor
perdagangan. Baik dari perdagangan besar maupun eceran, yang menyentuh angka prosentase
lebih dari 25% PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto. Hingga di tahun 2018 lalu, berada
di Rp67,7 triliun.
Sektor lainnya yang juga turut berkontribusi adalah Industri pengolahan, konstruksi serta jasa
pendidikan, sebanyak 8%. Yang kemudian membantu laju pertumbuhan ekonomi Kota
Malang, menjadi 5,72% dari sebelumnya 5,69% pada tahun 2017. Total pendapatan Kota
Malang di tahun 2018 pun mencapai Rp.2,04 triliun.
Pajak daerah sendiri memiliki kontribusi sebesar Rp434,7 miliar atau sebesar 78% dari total
PAD di tahun 2018. Sementara hasil dari perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan
daerah memiliki kontribusi yang paling sedikit, yaitu sebesar 5%.
Perolehan penerimaan pajak Kota Malang, selama 4 tahun, dimulai dari 2014 hingga 2018
memang selalu melampaui target. Bahkan di tahun 2018, kinerja penerimaan pajak cenderung
meurun karena kenaikan target yang besar. Kemudian bila ditotal maka rata-rata realisasi
penerimaan pajak daerah Kota Malang mencapai 121.6%.
Di tahun 2019, terdapat data yang didapat di situs Bapenda kota Malang, bahwa capaian
tertinggi berasal dari pajak Restoran. Di mana target Rp72,7 miliar terealisasi menjadi Rp84,6
miliar. Pajak hotel juga meningkat menjadi Rp.51,7 miliar, pajak hiburan menjadi Rp14,3
miliar dari sebelum Rp12,8 miliar.
Sementara pajak terendah berada di pajak air tanah yang terlihat tidak mencapai target. Dari
target 1 miliar rupiah hanya terealisasi Rp.973 juta.
Kinerja Pajak Kota Malang
Pajak daerah sendiri dipungut dan dikumpulkan oleh Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah,
dan ini berdasarkan Perda Kota Malang No 7 tahun 2016. Meskipun penerimaan daerah ini
masih banyak yang bertumpu pada dana perimbangan, namun setidaknya kinerja pajak Bumi
Arema ini terhitung baik.
Bapenda yang bertugas sebagai stakeholder meningkatkan upaya untuk penerimaan pajak.
Salah satunya adalah dengan menerapkan pajak online atau e-tax yang sudah rilis sejak tahun
2013 lalu. E-tax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan elektronik, di mana akan
memudahkan masyarakat untuk memperoleh sejumlah informai ataupun melakukan pelaoran
pajak secara cepat dan mudah.
Dengan diterapkannya sistem pelayanan seperti ini, diharapkan mampu mengurangi potensi
pendapatan pemerintah yang tidak boco atau tidak masuk ke dalam kas negara. Dan e-tax yang
diterapkan Bapenda Malang juga telah dilengkapi berbagai fitur salah satunya adalah tapping
box, sistem pemetaan objek pajak daerah serta SAMPADE atau Sistem informasi aplikasi
mobil pajak daerah.
Bapenda Malang juga merilis buku 44 Jurus Inovasi Pajak Daerah Kota Malang pada tahun
2019 lalu. Di dalam buku ini berisikan sejumlah terobosan dalam mendorong pemerimaan
pajak daerah yang berkontribusi pada PAD lebih dari 75%. 44 jurus tersebut diterapkan guna
mewujudkan sistem pelayanan yang lebih prima, transparan, akuntabel serta partisipasif.
Di dalam buaku juga tercatat inovasi Baoenda yang kala itu masih menggunakan nama BP2D
(Badan Pelayanan Pajak Daerah), seperti penerapan e-tax, tax go to school, lampus, mall juga
perkampungan. Selain itu, Bapenda juga konsisten memberikan fasilitas pajak melalui sunset
policy, di mana wajib pajak bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi
administrasi, hingga denda bila terjadi keterlambatan pembayaran pajak pada beberapa jenis.
Pengelolaan Pajak
Berdasarkan Perwal No 39 tahun 2019 yang didapat di situs Barenlitbang (Badan Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan) tentang RKPD Kota Malang tahun 2020. Banyak sasaran
pembangunan, salah satunya adalah meningkatkan aksesibilitas, kualitas serta pemertaan
pelayanan pendidikan, seperti dilaksanakannya program PAUD, program pendidikan non
formal dengan capaian kinerja 100%.
Kemudian aksesibilitas, kualitas serta pemerataan kesehatan, seperti program Obat dan
Perbekalan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Progra Pengawasab Obat dan
Makanan dengancapaian sevesar 77%. Program Peningkatan Kesejahtrraan Keluarga, Program
Perbaikan Gizi Masyarakat, hingga Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan
capaian kinerja sevesar 98.11%.
Sasaran pembangunan berikutnya pada aktivitas ekonomi dan kualitas kelembagaan koperasi
juga etos kerja UKM. Banyak program yang dibuat seperti Program Pengembangan Koperasi,
Program Pengembangan Usaha Mikro, juga Program Pembinaan PKL dan Asongan.
Berikutnya pada sektor Industri, Perdagangan dan Pariwisata, maka dilaksanakan program
Pengembangan Usaha Perdagangan dengan capaian 100%.
Juga program Pengembangan dan Peningkatan Pelayanan Pasar, Program Pengembangan
Destinasi dan Sumber Daya Pariwisata, juga Program Pembinaan Ekonomi Kreatif serta
Program Pengelolaan Keragaman dan Kekayaan Budaya.
Beralih pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RPJPD kota Malang 2005 – 2025, yang terus
berupaya mewujudkan Kota Malang dalam berbagai bidang. Dimulai dari pembangunan di
bidang pendidikan guna meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dan ini merupakan
bagian dari keinginan untuk mewujudkan Kota Malang menjadi Kota Pendidikan dengan
kearifan lokal namun berorientasi Global.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan berfokus pada pemenuhan tenaga
kependidikan yang berkualitas dan tersertifikasi sesuai dengan UU guru dan Dosen. Semuanya
harus memadai di semua jenjang pendidikan, mukai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.
Demi terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan,
pemerintah akan mendorong masyarakat dengan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan
pendidikan yang lebih kondusif.
Pembangunan sumber daya manusia guna terwujudnya SDM yang berkualitas, maka
pemerintah meningkatkan pembangunan SDM dan Iptek dengan peningkatan akses,
pemerataan, relevansi hingga mutu layanan sosial dasar dan daya saing tenaga kerja. Sehingga
diharapkan masyarakat Kota Malang siap menuju persaingan nasional dan global.
Untuk membangun SDM yang berkualitas terdapat 4 aspek, yaitu akses, pemerataan, relevansi
serta mutu terhadapa berbagai layanan sosial dasar. Semuanya bisa ditingkatkan melalui,
peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan serta berkualitas, terutama bagi
masyrakat rentan.
Begitu juga dengan perbaikan perilaku dan kualitas gizi. Peningkatan kualitas hidup pada
masyarakat dan memberikan perhatian yang lebih khusus pada anak, remaja, juga keluarga dan
masyarakat miskin. Ynag menang cenderung rentan diberbagai sektor kehiduoan dan
pembangunan. Dan ini akan didukung dengan sistem hukum serta perlindungan yang
responsive.
Dalam 20 tahun ke depan, pembangunan fisik kota Malang akan diarahkan ada berbagai
wilayah dan infrastruktur. Seperti, membangun dan memanfaatkan ruang kota untuk
mengakomodir kepentingan masyarakat, hingga mendudukkan keberadaan RTH (Ruang
Terbuka Hijau secara proporsional.
Di sini, pemerintah akan memanfaatkan kawasan tepi air DAS untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas RTH. Begitu juga dengan pegembangan serta pemanfaatan sumber daya sungai
dengan memerhatikan kapasitas serta ketentuan yang berlaku. Dibangunnya jaringan
infrastruktur transportasi yang handal yang juga terintergrasi antarmoda. Semuanya akan
berbasis pada efesiensi, efektif dan keadilan.
Prasarana serta sarana publik dalam sektor transportasi, telekomunikasi, fasilitas umum,
perumahan dan pendidikan akan tercukupi. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi
pemukiman kumuh di Kota Malang. Serta peningkatan konsistensi pengendalian pembangunan
infrastruktur.
Berikutnya untuk pertumbuhan ekonomi, pemerintah Kota Malang akan meningkatkan
peranannya, sebagai fasilitator serta katalisator, dengan meningkatkan kemitraan dalam
pengelolaan sumber daya, juga pengembangan kekuatan ekonomi lokal. Begitu juga dengan
peningkatan produktivitas serta inovasi dan pengembangan keuangan daerah.
Demi terwujdunya Kota Malang yang demokratis dan berlandaskan hukum. Maka pemerintah
Kota Malang melakukan perencanaan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
berpolitik. Juga meningkatkan pemahaman tentang cara berpolitik, hingga meningkatkan Good
Governance dalam tata kelola badan-badan publik.
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya untuk meningkatkan komunikasi yang interaktif
antara pemerintah dan masyarakat. Begitu juga dengan peningkatan kualitas serta jumlah
partisipasi stakeholders kota.
Sementara untuk mewujudkan visi Kota Malang dalam tata kepemerintahan serta aparatur yang
profesional, maka akan ditingkatkan kinerja pelayanan yang prima diberbagai sektor terutama
untuk publik. Yang semuanya akan didukung oleh perangkat daerah juga aparatur yang
profesional, hingga bisa bekerja dengan efektif dan efisien. Dilengkapi dengan infrastruktur
yang juga memadai dalam berbagai kondisi hingga semuanya kondusif.
Pemerintah Kota Malang juga menginginkan dalam 20 tahun mendatang, agar masyarakat
Malang menjadi agamis. Dan ini akan didukung dengan aparatur pemerintah yang berkualitas,
baik secara moral, amanah, berwibawa, bersih, serta bertanggung jawab dalam berbagai
penyelenggaraan pembangunan daerah.
Kemudian untuk meningkatkan pendayagunaan sumber daya lingkungan, pemerintah Kota
Malang akan menata penyebaran serta mobilitas penduduk agar lebih seimbang. Dan
disesuaikan dengan saya dukung serta daya tampung lingkungannya. Begitu juga dengan
peningkatan keserasian pemanfaatan ruang kota, pendayagunaan sumberdaya alam, hingga
pendayagunaan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan.
Dan untuk mewujudkan masyakarat Kota Malang yang sejahtera, baik secara pendapatan
perkapita, peningkatan derajat pendidikan, kesehatan masyarakat hingga berkurangnya
kesenjangan sosial. Maka pemerintah akan memfaslitasi, medorong serta meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan akan perpihak pada masyarakat yang kurang atau
tidak mampu.
Demikianlah penuturan singkat mengenai pengelolaan pajak yang dilakukan pemerintah kota
Malang. Semoga setiap rencana yang dibuat bisa berjalan sebagaimana mestinya, hingga bisa
mewujudkan Kota Malang agar bisa menjadi kota yang lebih baik. Namun, keberhasilan
pemerintah kota, juga tidak akan ada artinya bila tidak didukung oleh masyarakatnya.
Referensi:
https://barenlitbang.malangkota.go.id/
https://bapenda.malangkota.go.id/
https://malangkota.go.id/tag/bp2d-kota-malang/
Putri Normalita Dwi Sekarini
Prodi Administrasi Publik
UMSIDA