Pengelolaan Pajak Dan Realisasi PAD Di Surabaya

Surabaya - Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD
yang memiliki peranan penting dan sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah dan akan digunakan untuk keperluan yang dibutuhkan suatu daerah demi kesejahteraan
masyarakatnya. Pajak daerah ini terdiri dari beberapa pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak
bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air
tanah, dan BPHTB. Menurut BPKPD Kota Surabaya, pendapatan pajak daerah pada tahun 2011
hingga tahun 2018 terus mengalami peningkatan, terutama pada tiga pajak yakni pajak hotel,
restoran, dan hiburan. Ketiga pajak tersebut dapat dikatakan memiliki potensi yang cukup besar,
karena dapat membantu meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang nantinya akan
digunakan untuk memperbaiki daerah di Surabaya sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakatnya.
Kepala BPKPD mengatakan bahwa hingga pada tahun 2020, total realisasi pendapatan
daerah Kota Surabaya mencapai 35 persen. Pendapatan tersebut berasal dari PAD, Dana
Perimbangan Pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing target penerima
pendapatan secara total adalah sebesar Rp 9,83 triliun dan untuk PAD ditargetkan sebesar Rp 5,584
triliun. Sedangkan, dana perimbangan dari pusat ditargetkan sebesar Rp 2,266 triliun dan untuk
lain-lain pendapatan yang sah yang terbesar dari bagi hasil pajak pemerintah provinsi ditargetkan
sebesar Rp 950 miliar. Untuk meningkatkan atau merealisasikan target PAD di tahun 2020, Bapak
Yusron Sumarto selaku Kepala BPKPD memastikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai
upaya terkait dengan penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP), termasuk ke beberapa sektor
pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan) yang memiliki porsi paling besar di antara pajak lainnya yang dikelola oleh Pemkot
Surabaya. Di awal tahun, untuk PBB sudah disampaikan SPPT dan hanya tinggal kewajiban
pembayarannya. Untuk PBB sendiri sudah diupayakan bahwa setiap hari petugas BPKPD akan
mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan himbauan tentang pembayaran PBB.
Pada tahun 2020, masyarakat Surabaya terkena dampak cukup besar dari pandemi Covid-
19, terutama pada aspek ekonomi karena kota ini juga sempat menjadi zona hitam. Banyak
masyarakat yang perekonomiannya pun terganggu. Warga yang merasa kesulitan dalam
perekonomian karena dampak Covid-19 ini diberikan keringanan oleh pihak BPKPD yakni WP
dapat melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsurnya. Hal tersebut juga berlaku bagi
perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak karena pandemi ini. Untuk BPHTB,
pihak BPKPD juga tetap menghimbau kepada pengembang perumahan dan notaris agar segera
melakukan pembayaran BPHTB jika sudah terjadi transaksi.
Penerimaan pajak tersebut juga dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk menanggulangi dan
menangani dampak Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial berupa makanan bagi warga
yang terdampak hingga menyiapkan fasilitas hotel untuk kebutuhan isolasi bagi warga yang
terkena Covid-19. Hal tersebut yang membuat Pemkot Surabaya terus menghimbau masyarakat
atau WP untuk membayar pajak karena itu kewajiban mereka. Bapak Yusron mengatakan bahwa
pendapatan pajak dari beberapa sumber tersebut sebenarnya sudah dialokasikan, misalnya Dana
Alokasi Umum lebih condong untuk pemenuhan belanja wajib pegawai dan sebagainya.
Oleh: Milania Hasya Putri
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Administrasi Publik