Pengelolaan Pajak Daerah Kota Sukabumi

Pajak saat ini merupakan kontributor terbesar dari APBN Negara yang
tentunya peranan pajak sangat besar bagi kelangsungan pembangunan. Salah satu
upaya untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat Indonesia diseluruh
pelosok tanah air, pemerintah menciptakan suatu pembangunan nasional yang seiring
dengan perkembangan perekonomian waktu di Indonesia, salah satu usaha
pemerintah untuk pembiayaan pembangunan yaitu dengan cara menggali sumber
dana dari dalam negeri sendiri berupa pajak yang digunakan bagi kepentingan
bersama.
Pengelolaan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua diantaranya pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah
pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hasil sebagian besar di kelola
oleh Kementrian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh
Pemerintahan Daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi
merupakan instansi yang berhak memungut Pajak Daerah yang ada di Kota
Sukabumi. Namun hanya beberapa jenis pajak yang di pungut oleh kantor ini,diantaranya : Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir,
Pajak Restoran dan Pajak Hotel.
Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi dari target yang ditetapkan selama
periode 5 (lima) tahun anggaran Kota Sukabumi dengan pencapaian realisasi dari
setiap jenis pajak dalam setiap tahunnya ada beberapa yang tidak tercapai (dibawah
100%). Pada tahun 2011 dan tahun 2012 yang tidak tercapai target adalah pajak
hiburan berturut-turut. Tahun 2013 pencapaian penerimaan dibawah target adalah
pajak air tanah. Pada tahun 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan
(PBB P2) mulai dikelola oleh pemerintah Kota Sukabumi dan pada tahun yang sama
juga ada 5(lima) jenis pajak daerah yang tidak mencapai target yaitu: pajak hotel,
pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak air tanah. Tahun 2015
mengalami peningkatan dari kelima pajak yang tidak tercapai tersebut di tahun 2014,
tetapi ada satu jenis pajak yang tidak tercapai yaitu pajak penerangan jalan (88.27%).
kinerja penerimaan pajak di Kota Sukabumi cukup baik. Sebagian besar pajak
daerah sudah melampaui target yang ditetapkan tahun ini. Beberapa jenis pajak yang
sudah mencapai target antara lain pajak hotel yang sudah mencapai 123% dan pajak
restoran mencapai 116,4% dari target. Begitu juga dengan penerimaan dari pajak
hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dan hanya
pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB) yang belum memenuhi target.
Ada tiga faktor yang menyebabkan penerimaan mampu memenuhi
target. Pertama, pemkot telah menggencarkan pengelolaan pajak daerah berbasis.
Penulis Oleh :
Muhammad izzuddin
Universitas muhammadyah sidoarjo