Pengelolaan Pajak Daerah Di Kabupaten Jombang

Penerimaan Negara dari sektor pajak merupakan pendapatan yang paling utama sebagai
sumber pendapatan Negara, selain dari sektor minyak dan gas. Pendapatan dari penerimaan pajak
yang berasal dari rakyat merupakan kontribusi nyata dalam menunjang pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah, rakyat
sebagai penyumbang terhadap pembiayaan Negara sudah seharusnya memperoleh pelayanan yang
baik dari pemerintah, agar tejadi hubungan yang signifikan, artinya semakin tinggi kontribusi
masyarakat dalam pembayaran pajak maka pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin tinggi.
Penetapan pajak sebagai sumber penerimaan daerah ditetapkan dengan dasar hukum yang
kuat, yaitu dengan undang-undang, khususnya undang-undang tentang pemerintahan daerah yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun tentang perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dengan
diberlakukannya Undang-undang tersebut, dimana daerah diberikan kewenangan yang lebih besar
untuk mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri sebagai potensi dan kekayaan yang
dihasilkan oleh daerah tidak lagi harus diserahkan kepada pusat, tetapi sebagian besar tetap menjadi milik daerah asal.
Keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pembangunan disegala bidang kehidupan dan
penghidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung pada kemampuan untuk memobilisasi
segala kekuatan nasional yang ada dipadukan dengan wujud pengelolaan yang berdayaguna dan
berhasil guna. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yaitu peningkatan
sumber keuangan daerah diperlukan suatu pengelolaan keuangan yang baik sehingga apa yang
menjadi target dapat tercapai. Untuk memperlancar proses pengelolaan keuangan daerah
diperlukan aparatur pemerintah sebagai pelaksana yang baik yang berfungsi melayani masyarakat,
produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, karena pada saat sekarang ini
sering kali terjadi gejala-gejala di atas dimana pelaksana tugas baik itu pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah belum menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak efektif dan efisien.
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah menggunakan dasar aturan yaitu diantaranya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya serta Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rumusan Masalah yang diambil adalah bagaimana pengelolaan pajak dan retribusi daerah Di
Kabupaten Jombang dan bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Di
Kabupaten Jombang (Belanegara, 2020).
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Organisasi Pemerintah Daerah Badan Pendapatan
Daerah (BAPENDA) melakukan serangkaian kegiatan pemungutan pajak mulai dari pemungutan
, penerimaan hingga menjadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya dalam
pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Jombang melalui Organisasi Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
(BPKAD) menggunakan 2 sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah yaitu cash basis atau
kas dasar dan sistem akrual. Yang mana sistem cash basis berdasarkan PP. No 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan penunjangya yaitu Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Daerah, serta sistem
akrual berdasarkan peraturan pemerintah yang baru yaitu PP. No. 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Belanegara, 2020).
Daftar pustaka
Belanegara, I. V. (2020). Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Terkait Pendapatan Asli
Daerah Di Kabupaten Jombang. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Jember. Jember
Penulis Oleh :
Nadela Zakaria A
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Program Studi Administrasi Publik