Pengelolaan Hasil Pajak Dan Retribusi Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta

Penulis Oleh :
Novy Arthamevia
182020100014
Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya
untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Uang
pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan
salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti
membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, dan kegiatan produktif
lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Salah satu pajak yang menjadi wewenang daerah kabupaten atau kota, yaitu pajak hotel,
restoran, dan hiburan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan pajak
hotel, restoran, dan hiburan merupakan pajak yang harus dibayarkan atas pelayanan yang
disediakan hotel, restoran, maupun hiburan tersebut. Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan
sebesar 10%, sedangkan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) dan selanjutnya diatur kembali pada peraturan daerah.
Pada tahun anggaran 2020, Pemkot Yogyakarta menargetkan pendapatan dari 10 jenis
pajak daerah sebesar Rp 451,1 miliar. Untuk pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp 165 miliar.
Total target pajak daerah pada 2020 tersebut meningkat dibanding target pada 2019 sebesar Rp 425,38 miliar. Sementara itu, pendapatan dari sembilan sektor pajak daerah lain, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020 ditargetkan Rp 90 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) Rp 61 miliar. Sedangkan pajak restoran Rp 55 miliar, pajak hiburan Rp 13 miliar, pajak reklame Rp 7,8 miliar, pajak penerangan jalan umum Rp 52 miliar, pajak parkir Rp 4 miliar, pajak air tanah Rp 2,7 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp 6,5 juta.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta untuk menerapkan Sistem Online bagi para Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran,
Wajib Pajak Parkir, dan Wajib Pajak Hiburan. Penerapan sistem online sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2018 tentang Sistem Monitoring,
Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online. Sistem online dimaksudkan untuk
meningkatkan transparansi pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah serta informasi
perpajakan yang dibutuhkan, mempermudah monitoring data transaksi Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan Pajak Daerah. Monitoring pajak dilakukan dengan memasang alat di sejumlah tempat usaha wajib pajak yang berfungsi untuk memonitor transaksi di Wajib Pajak.
Petugas Pajak Daerah memanfaatkan sistem web dalam memantau transaksi Wajib Pajak secara real time sehingga berapa pajak yang harus dibayarkan dapat terpantau setiap saat.
Pelaporan Pajak Daerah dilakukan secara online setiap bulannya melalui website sptpd.jogjakota.go.id dan dibayarkan melalui Bank BPD DIY. Pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah menjadi lebih mudah dan tepat waktu karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.