Penerimaan Pajak Hotel Di Surabaya Dalam Meningkatkan Pembangunan Daerah

MEMOPOS.com,Surabaya - Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Pajak hotel adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintahan daerah, baik Kabupaten/Kota. Sedangkan definisi hotel menurut
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma
pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10.
Pembangunan daerah sudah tetapkan sebagai kelanjutan dari pemerintah pusat. Semua peraturan
dan mekanismenya sudah disediakan mengarah pada undang-undang nomer 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah yang memberi amanat setiap pembantuan daerah tidak boleh
dipisahkan dengan tujuan pembangunan nasional. Pembangunan kota Surabaya dimulai dengan
begitu belum bagus dan lebih terencana sesudah taahun 1965,yaitu pada masa pemerintahan Orde
baru berkuasa lewat program repelita. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Surabaya,
dimana Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan penerimaan salah satu jenis pajak daerah, yaitu
pajak hotel. Seperti yang diketahui, banyaknya hotel yang ada di Kota Surabaya tentu saja menjadi
potensi dalam penerimaan pajak daerah.
Dan disini, Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2010, Pajak Hotel adalah
pengenaan pemungutan pajak terhadap setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan
pembayaran. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), Setiap pelayanan yang
disediakan oleh Hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel
yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan
dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel.
Oleh :
Eka Wahyuning Dyas ( 182020100008 )
Administrasi Publik / A1 / SMT 5