Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan

MEMOPOS.com,Medan - Peran pemerintah sangat diperlukan, guna mengetahui dana yang diperlukan untuk
meningkatkan pembangunan daerahnya karena pemerintah daerahlah yang mengetahui
kondisi daerahnya.Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, maka kabupaten/kota sebagai daerah otonom memiliki kewenangan
yang luas terhadap daerahnya sendiri untuk mengelola sumber daya dan potensi yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai
penyelenggara yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya, berada dibawah tanggung jawab Walikota melalui Sekretaris Daerah
melaksanakan tugas pokok penyusun dan pelaksanaan kebijakan dibidang penerimaan dan
pendapatan daerah. Penghasilan dari sumber pajak meliputi berbagai sektor perpajakan
antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan
merupakan salah satu faktor pemasukan bagi negara yang cukup potensial dan
berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain karena objeknya meliputi seluruhnya bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Republik Indonesia. Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas tanah dan bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilihan hak. Pajak Bumi dan Bangunan juga bisa diartikan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak dapat dimengerti mengingat bumi dan bangunan telah memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai sesuatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan tersebut.
Dalam menyelenggarakan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pendapatan Daerah dapat melakukan kegiatan intensifikasi dan eksentifikasi yang salah
satunya adalah dengan meningkatkan efektivitas atau mengoptimalkan potensi yang ada
serta terus mengupayakan agar efektivitas setara, sesuai dengan ketentuan dan
perhitungan pemerintah mengenai efektivitas tersebut. Efektivitas penerimaan pajak bumi
dan bangunan dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerimaan dari sektor pajak bumi
dan bangunan yang telah ditargetkan berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di
awal. Berikut ini tabel target dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan selama 5
tahun yaitu tahun 2011 sampai tahun 2015 adalah :
Tabel 1. Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Dinas Pendapatan DaerahKota Medan
Tahun 2011-2015
Tahun Target Realisasi Persentase
2011 192.902.847.000 182.494.747.833 94,60%
2012 353.346.171.770 274.853.657.632 77,79%
2013 433.346.171.770 234.325.129.214 54,07%
2014 365.000.000.000 289.000.081.972 79,18%
2015 376.000.000.000 302.176.917.525 80,37%
Data DISPENDA Kota Medan.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dri tahun 2011 target pajak bumi dan bangunaan sebesar Rp. 192.902.847.000 dan realisasi Rp. 182.494.747.833 dengan pesentase 94,60%
dengan kata lain target yang ditetapkan belum tercapai. Tahun 2012 target pajak bumi dan bangunan Rp. 353.346.171.770 dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Rp.
274.853.657.632 dengan persentase 77,79% dengan kata lain target yang ditetapkan belum tercapai. Tahun 2013 target pajak bumi dan bangunan Rp. 433.346.171.770 dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Rp. 234.325.129.214 dengan persentase
54,07% dengan kata lain target yang ditetapkan tidak tercapai. Tahun 2014 target pajak bumi dan bangunan Rp. 365.000.000.000 dan realisasi penerimaan pajak bumi dan
bangunan Rp. 289.000.081.972 dengan persentase 79,18% dengan kata lain target yang ditetapkan belum tercapai. Tahun 2015 target pajak bumi dan bangunan
Rp.376.000.000.000 dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Rp. 302.176.917.525 dengan persentase 80,37% dengan kata lain target yang ditetapkan belum tercapai.
Wajib Pajak harus bersikap kooperatif terhadap segala peraturan dan kebijakan .perpajakan, pemahaman terhadap peraturan yang ada. Sebaiknya dari pihak Dispenda
mengadakan penyuluhan tentang kebijakan dan peraturan yang ada agar masyarakat
mengetahui dan memahami tentang pajak bumi dan bangunan.
Nama Penulis : Alfina Damayanti
Program Studi : Administrasi Publik
Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)