Penerimaan Pajak BPHTB Dan PBB Dalam Meningkatkan PAD Kota Surabaya

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar daerah yang dapat meningkatkan PAD
suatu daerah. Pajak yang diterima oleh daerah nantinya pun akan digunakan oleh pemerintah
daerah untuk keperluan pemerintahan, selain itu manfaat dari penerimaan pajak juga dapat
dirasakan masyarakat karena pajak juga digunakanuntuk keperluan masyarakat seperti
perbaikan fasilitas umum dan infrastruktur dan juga akan ada banyak manfaat yang dapat
diterima oleh masyarakat dengan adanya pajak.
Pajak memiliki beberapa jenis yang diterima dan dikelola oleh daerah, diantaranya adalah pajak
hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral
bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehanhak atas tanah dan bangunan.
Diantara banyaknya jenis pajak yang diterima oleh daerah, pajak BHPTB dan PBB merupakan
penerimaan terbesar bagi Kota Surabaya. BPHTB merupakan pajak yang dipungut atas
perolehan hak atas tanah atau bangunan, sedangkan PBB merupakan pajak yang dipungut atas
bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Kota Surabaya sendiri merupakan ibu kota di Provinsi Jawa Timur sehingga kepadatan
penduduk tidak dapat terelakan di kota Surabaya, dan karena hal tersebut maka tidak kaget jika
BPHTB dan PBB menjadi penyumbang pajak terbesar di kota Surabaya.
Berdasarkan data dari BPKPD kota Surabaya pada tahun 2020, realisasi pendapatan daerah
kota Surabaya mencapai 35 persen atau sekitar Rp. 9,83 triliun yang sebelumnya PAD
ditargetkan Rp. 5,584. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, dana perimbangan pusat, serta
lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah provinsi.
Pada tiap tahunnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan) menjadi penyumbang terbesar dalam PAD kota Surabaya diantara jenis
pajak lainnya dan hal tersebut tentunya sangat diharapkan oleh pemkot Surabaya supaya dua
sektor pajak tersebut terus memberikan peningkatan dalam kontribusi PAD kota Surabaya
kedepannya.
Dilihat dari situs bpkpd.surabaya.go.id yang menampilkan data pendapatan pajak daerah dari
tahun 2011 sampai dengan 2018, PBB dan BPHTB selalu menermpati posisi tertinggi setiap
tahunnya. Dimana pada tahun 2018 penerimaan PBB di kota Surabaya mencapai Rp. 1,170
triliun yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 1 triliun, sedangkan penerimaan BPHTB
mencapai Rp. 1,214 triliun.
Pada tahun 2019, PAD kota Surabaya mampu teralisasi Rp. 8,76 triliun yang sebelumnya
ditargetkan pada Rp. 8.73 triliun. Perolehan PAD pada tahun 2019 disumbang oleh Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) sebanyak 26%, disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) sebanyak 25%, dan sektor lain seperti hotel yang mampu mencapai Rp. 296 miliar,
restoran sebesar Rp. 536 miliar.
Maka dari itu pemkot Surabaya khususnya BPKPD kota Surabaya menambahkan menu-menu
khusus dalam aplikasi daring BPHTB dan PBB di kota Surabaya, hal tersebut dilakukan guna
memberikan kemudahan kepada para wajib pajak daerah dan memberikan kesadaran kepada
para wajib pajak untuk selalu taat untuk membayar pajak.
Dengan dimudahkannya para wajib pajak dalam membayar pajak, pemkot Surabaya
mengharapkan para wajib pajak untuk sadar dan taat dalam membayar pajak, karena kesadaran
para wajib pajak juga akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah pemerintah kota
Surabaya. Diharapkan dengan adanya kesadaran para wajib pajak untuk taat membayar pajak
guna meningkatkan PAD kota Surabaya.
Namun, pada masa pandemi covid-19 ini BPKPD kota Surabaya juga telah memberikan
fasilitas relaksasi bagi para wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran secara
mengangsur, hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala dalam
pembayaran karena dampak dari Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan
keringanan kepada para wajib pajak dan supaya para wajib pajak tetap sadar untuk taat
membayar pajak.
Anisa Sulistyowati/ Universitas Muhammadiyah Sidoarjo/ Administrasi Publik