Pembangunan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAad) Kabupaten Bojonegoro

Oleh :
Devi Dwi Kristanti
Administrasi Publik
Unviersitas Muhammadiyah Sidoarjo
MEMOPOS.com,Bojonegoro - Sumber utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mempunyai peranan
penting dalam pembangunan adalah pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya sektor perpajakan
diatur melalui sistem beserta Undang-undang yang telah ditetapkan. Melalui sistem tersebut
diharapkan pengadaan pembangunan nasional melalui sektor perpajakan dapat dimaksimalkan
penggunaannya untuk kepentingan bersama. Peran masyarakat Indonesia dalam membayar
pajak sangat diharapkan dalam membayar pajak untuk meningkatkan semua sektor
pembangunan. Karena pada hakekatnya pajak yang dibayarkan masyarakat kekas negara akan
dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk tersedianya sarana dan prasarana lain yang
menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya agar adil dan makmur. Salah satu
Pendapatan Daerah berasal dari Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah salah satunya adalah Pajak Reklame sebagai tempat untuk mempromosikan
suatu usaha, baik berskala kecil ataupun besar. Ditinjau dari segi mekanisme pemungutannya,
pajak atas reklame ini sebenarnya praktis dan tidak begitu banyak menuntut perhatian
perangakat fiskus, khususnya dibidang administrasi pemungutannya karena objek pajak jelas,
penetapan besarnya pajak didasarkan pada laporan.
Dalam era otonomi daerah saat ini, setiap kepala daerah harus bisa menggali potensi untuk
peningkatan pendapatan asli daerah. Salah satu objek adalah reklame, mulai dari baliho,
billboard, dan sebagainya. Reklame adalah benda, alat-alat, atau media yang bentuk dan
coraknya beragam yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan dan memujikan
barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau
orang yang ditempatkan atau dilihat, dibaca, dan / atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 12 Tahun 2000 tentang pajak
reklame, penyelenggaraan reklame meliputi reklame papan / billboard, reklame kain, reklame
melekat / stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame kendaraan, reklame peragaan,
reklame udara, reklame suara dan reklame film/ slide. Adapun yang dikecualikan dalam
pengenaan pajak reklame yaitu penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian,
warta mingguan, warta bulanan, dan yang sejenisnya. Tujuan pemasangan reklame adalah
untuk mempromosikan jasa atau produk agar masyarakat membeli atau menggunakan jasa atau
produk yang ditawarkan. Dalam pelaksanannya terdapat berbagai macam jenis reklame, ada
yang bersifat komersil, diselenggarakan oleh partai politik, serta reklame yang ditujukan untuk pelayanan umum. Disini peneliti hanya membahas reklame yang bersifat komersil.
Dalam pemasangan reklame juga dibutuhkan tempat-tempat yang sekiranya strategis, namun juga
tidak bisa memasang reklame di sembarang tempat. Ada tempat-tempat yang dilarang untuk
memasang reklame, seperti di jalur-jalur atau jalan-jalan utama. Pada fasilitas-fasilitas umum
juga diperkenankan adanya pemasangan reklame, seperti di terminal, stasiun, halte, dan lain
sebagainya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro dari pajak reklame produk rokok menjadi
penyumbang terbesar dibanding sektor lain. Jumlah pendapatan asli daerah yang diperoleh dari
pajak reklame iklan rokok 2018 sebesar Rp 700 miliar. Menurut Sekretaris Badan Pendapatan
Kabupaten Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, pajak papan reklame dari perusahaan rokok sebesar
Rp700 juta per tahun. Sementara realisasi pendapatan pajak reklame tahun 2018 sebesar Rp2,7
miliar.Pendapatan dari sektor pajak reklame pada tahun 2019 targetnya sebesar Rp 3,4 miliar,
dan tahun 2020 akan ditingkatkan sebesar Rp 4,8 miliar. Untuk menambah jumlah pendapatan
pajak reklame tersebut, Pemkab Bojonegoro akan memasang papan reklame dari Kontraktor
Kontrak Kerjasama (K3S) yang mengelola industrialisasi migas di Bojonegoro. Di Kabupaten
Bojonegoro sendiri, ada tiga operator yang mengelola lapangan migas, yakni ExxonMobil Cepu
Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC), dan Pertamina EP Asset 4.
Dalam penerimaan pajak reklame cukup progresif. Hanya, masih banyak masyarakat
enggan bayar pajak. Dan memilih menertibkan reklame mereka sendiri daripada bayar pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Kabupaten Bojonegoro tidak memungkiri jika kini muncul
fenomena baru di ranah reklame Bojonegoro. Yakni, saat ketahuan melanggar atau belum bayar
pajak, pemilik reklame cenderung menertibkan sendiri reklame yang terpasang. Secara
ekonomi, tentu lebih merugikan pihak pemilik reklame. Sebab, kehilangan potensi beriklan.
Dan pada tahun ini penerimaan pajak reklame tren bagus. Sebab, penyisiran di ruas jalan serta
sosialisasi gencar dilakukan. Dulu banyak tidak bayar karena belum semua tahu definisi
reklame. Dari data dia miliki, untuk pajak reklame, pemkab menarget satu tahun mendapat Rp
1,8 miliar. Meski baru 5 bulan atau pertengahan triwulan kedua, uang dikumpulkan sudah
mencapai Rp 974 juta. Ini menunjukkan grafik positif.
AYO BAYAR PAJAK……