Pajak Hotel Dan Pajak Hiburan Pada PAD Kota Medan

Pajak merupakan unsur terbesar dalam menghasilkan pendapatan daerah. Masalah yang
tengah dihadapi oleh pemerintah daerah adalah lemahnya kemampuan pendapatan daerah
untuk menutupi biaya dalam melaksanakan belanja pembangunan daerah yang
setiapntahunnya semakin meningkat. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah
terdiri atas 2 bagian, yakni :
- Pajak Provinsi
Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
pajak air permukaan, pajak rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan
jalan,pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung
wallet, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan.
Kota Medan memiliki banyak sekali tempat wisata, mulai dari belanja dan lokasi-
lokasi hiburan sebagai salah satu andalan di sektor pariwisata yang mampu menarik
wisatawan baik luar maupun dalam negeri untuk datang ke kota Medan. Hal ini dapat
membuat peningkatan besar yang menunjang pemasukan hotel, penginapan, serta tempat
berkunjung pada tempat-tempat hiburan sehingga meningkatkan kontribusi terhadap
pendapatan asli daerah (PAD), selain itu banyak juga pengusaha yang membangun sarana
hotel dan hiburan hal ini terlihat dari meningkatkannya jumlah hotel dan hiburan setiap
tahunnya di Kota Medan. Pajak hotel dan pajak hiburan ini merupakan pendapatan di sektor
pajak daerah di kota Medan dan sebagai salah satu sumber pemasukan bagi pendapatan asli
daerah (PAD).
Sesuai dengan peraturan daerah Kota Medan No. 4 tahun 2011 pengertian pajak hotel
adalah Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan/peristrirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar
lebih dari 10 (sepuluh). Pertumbuhan penerimaan pajak hotel sangat mempengaruhi dari
besarnya realisasi pajak yang diterima dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan oleh
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap bulannya, karena jika semakin
besar realisasi yang dapat diperoleh maka semakin meningkat pula pertumbuhan penerimaan
pajak pada daerah dan sebaliknya jika tidak mencapai target maka dapat di indikasikan
bahwa kurang maksimal proses pemungutan pajak yang dilakukan
Sesuai dengan peraturan daerah Kota Medan No. 7 tahun 2011 pengertian pajak
hiburan adalah Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah
semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut bayaran. Pemungutan pajak hiburan turut berperan dalam penyelenggaraan
Pemerintah Daerah guna membiayai dan menopang pembangunan dan kegiatan
pemerintahannya sendiri sehingga manfaatnya nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat
banyak.
Semakin efektif pajak yang di pungut maka semakin baik pula pertumbuhan pajaknya
sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaliknya jika tingkat
efektifitas realisasi pajak semakin menurun maka dapat diindikasikan bahwa pemungutan
pajak daerah terutama pajak hotel dan pajak hiburan dalam hal ini kurang baik. Dikota
Medan kontribusi pajak yang diterima setiap tahunnya rata-rata berada diangka 7%.
Sumbangan pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah dikatakan baik apabila berada diatas 30%
Oleh : Novita Eka Safitri
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Administrasi Publi