Kontribusi Pajak Restoran Guna Menunjang PAD.Kabupaten Mojokerto

Nim : 182020100046
MEMOPOS.com,Mojokerto - Pajak merupakan kewajiban warga negara dalam membiayai berbagai keperluan negara yaitu
berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang berdasarkan
aturan pelaksanaannya yang digunakan untuk tujuan kesejahteraan warga negara. Pajak
Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas
penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah
makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pengenaan
pajak tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota. Hal ini berkaitan dengan
kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau
tidak mengenakan pajak restoran.
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang
peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah
dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.Adapun yang menjadi
sumber-sumber PAD Kabupaten Mojokerto meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Dalam tahun
anggaran 2017 pendapatan pajak daerah menyumbang 61,43% terhadap PAD Kabupaten
Mojokerto. Beberapa kategori Pajak Daerah antara lain Pajak Hotel Pajak Hiburan, Pajak
Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PLN), Pajak Penerangan Jalan
(Non PLN), Pajak Air Tanah, Pajak BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak
PBB-P2 Buku 1, 2, 3, Pajak PBB-P2. Kabupaten Mojokerto, salah satu kabupaten di Propinsi
Jawa Timur, yang memiliki potensi wisata berupa, pegunungan dan hutan wisata yang cukup
potensial untuk dikembangkan sehingga di sini sektor pariwisata dan beberapa sektor terkait,
misal sektor perdagangan dan penyediaan jasa, merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang bisa digali dan terus dikembangkan. sehingga diharapkan kontribusi yang diberikan
oleh sektor perdagangan khususnya restoran dapat memacu pembangunan ekonomi di
Kabupaten Mojokerto yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak
Restoran kemudian menjadi salah satu sumber penerimaan daerah terbesar dalam pajak
daerah Pajak Restoran. Oleh karena itu untuk dapat dipungut, pemerintah daerah harus terlebih
dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak restoran. Peraturan ini akan menjadi teknis
dalam pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak restoran di daerah yang
bersangkutan.Potensi Pajak Restoran potensi diartikan sebagai kemampuan, kesanggupan,
kekuatan ataupun daya yang mempunyai kemungkinan untuk bisa dikembangkan menjadi lebih
besar. Sedangkan potensi pajak restoran adalah kemampuan yang dimiliki Pajak Restoran
untuk menjadi sumber penerimaan bagi suatu daerah. Kepala Dinas BPPKA Kota Mojokerto
mengatakan, Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan
digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak
tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk
kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Efektivitas pajak restoran di Kabupaten
Mojokerto menunjukkan bahwa pemungutan dan pengelolaan pajak restoran di Kabupaten
Mojokerto sudah efektif bila indikator yang dipakai adalah target penerimaan pajak restoran.
Sedangkan bila indikator yang dipakai adalah potensi penerimaan pajak restoran maka
efektivitas pemungutan dan pengelolaan pajak restoran Kabupaten Mojokerto belum efektif
karena terdapat Loss of Potential Revenue rata-rata sebesar Rp. 26.155.442.000,00 tiap tahun.
Faktor penghambat yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam meningkatkan pajak
restoran diantaranya dikarenakan adanya wajib pajak yang tidak tertib dalam membayar pajak,
adanya wajib pajak yang tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dan juga dikarenakan
adanya calon wajib pajak baru yang belum terdaftar sebagai wajib pajak Pemkab Mojokerto
Mojokerto. Dengan adanya beberapa hambatan yang dihadapi oleh Pemkab Mojokerto maka
Pemkab juga mempunyai upaya – upaya yang dijalankan untuk mengatasi segala hambatan
yang dihadapi diantaranya dengan Melakukan penagihan pajak dengan mendatangi langsung
wajib pajak yang belum membayar pajak. Memberikan Surat Teguran, menerbitkan Surat
Tagihan Pajak Daerah (STPD), mendatangi restoran tersebut untuk kemudian didaftarkan
sebagai Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban.
Tetapi setelah adanya covid-19 yang menyebabkan penurunan di segala sektor maka
pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, memberikan insentif dengan
menggratiskan pajak selama tiga bulan kepada sejumlah usaha antara lain restoran, hotel,
parkir dan tempat hiburan di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, pemkab Mojokerto juga
memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
kepada masyarakat hingga 15 persen selama tiga bulan yang berlangsung di tahun 2020.
Diskon pembayaran pajak ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat akibat pandemi
COVID-19. Bupati Mojokerto Pungkasiadi menuturkan, pihaknya memang melakukan refocusing
dan realokasi anggaran, untuk diarahkan ke kesehatan yakni penanganan COVID-19.berharap
langkah tersebut dapat menumbuhkembangkan kembali semangat para penggiat usaha yang terdampak pandemi.
Nama Penulis : Delvia rikhlah farroqi
Mahasiswa Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)