Kontribusi Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Padang

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
Pajak Air Tanah yaitu atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Pajak Air Tanah menjadi
salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial pada saat ini. BAPENDA Kota Padang
merupakan salah satu instansi yang berwenang melakukan pemungutan Pajak Air Tanah. Dengan
diberikan kewenangan yang tentunya pendapatan daerah ini berasal dari Pajak Air Tanah dapat
dikelola dengan baik agar hasil yang di harapkan bisa lebih maksimal.
Menurut Bapenda Kota Padang pada tahun 2019 terdapat data Target dan Realisasi Pajak
Air Tanah di Kota Padang Tahun 2014-2018. Dari tahun 2014-2018 Target dan Realisasi Pajak
Air Tanah di Kota Padang ini mengalami peningkatan, meskipun ditahun 2015 tidak mencapai
sesuai dengan target. Kemudian dari tahun ke tahun penerimaan Pajak Air Tanah terus meningkat,
dari segi target yang telah ditetapkan. Walaupun dalam pencapaiannya sudah dinilai baik namun
tidak menutupi kemungkinan adanya kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya. Faktor yang
menyebabkan perubahan kontribusi pajak air tanah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah
Kota Padang pada tahun 2014-2018 yaitu karena masih kurangnya kesadaran wajib pajak untuk
membayar atau masih adanya tunggakan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Apabila wajib Pajak Air Tanah melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan,
maka perolehan PAD dari sektor Pajak Air Tanah di Kota Padang akan mengalami peningkatan
sehingga dapat meningkatkan PAD, namun dalam pelaksanaannya keselarasan antara Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah
belum berjalan efektif.
Kasubid ibuk Asmawati mengatakan “ Bahwa adapun permasalahan yang terjadi yaitu
menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak air tanah adalah banyaknya pengusaha
yang merasa keberatan dalam membayar pajak air tanah, karena harga air baku mahal “. Para wajib
pajak meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No. 119 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan
Air Tanah untuk dikaji ulang berdasarkan Peraturan Gubernur.
Dalam penerimaan 352,85 miliyar tahun 2018, Pendapat Asli Daerah Kota Padang berasal
dari Pajak Daerah kemudian melihat dari realisasi penerimaan Pajak Air Tanah yaitu sebesar
731,537 juta, ini membuktikan bahwa Pajak Air Tanah memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang. Untuk menggali potensi dan menanggapi hal
tersebut, Pemerintah Kota Padang harus bergerak cepat dan kreatif dengan membuat suatu strategi
yang matang dalam membuat kebijakan yang akan berdampak pada pengoptimalan penerimaan
daerah, dalam hal ini penerimaan pada pajak Air Tanah.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat diandalkan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, dimana ada sebelas
sektor pajak yang dipungut di Kota Padang, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak
parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang
burung wallet, pajak air tanah, pajak bumi bangunan, dan pajak BPHTB.
Oleh : Yolla Nur Lailia _182020100005_Administrasi Publik A1
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo