Retribusi Pajak Hiburan Di Kota Mojokerto Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Oleh :
Ditya Gita Anggraeni
Universitas Muhammadyah Sidoarjo
MEMOPOS.com,Mojokerto - Pajak adalah, pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara dalam kurun waktu tertentu untuk mendapatkan kenyamanan bersama. Setiap pajak sudah diatur dalam
undang-undang yang sah, tidak terkecuali pajak pada tempat-tempat hiburan di Kabupaten
Mojokerto. Dengan kesadaran pembayaran pajak tempat wisata di Kabupaten Mojokerto
menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto semakin meningkat. Fungsi
pembayaran pajak hiburan sendiri adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi dan
pembangunan tempat-tempat wisata guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi
pengunjung.
Pajak hiburan di Kabupaten Mojokerto sudah tertuang pada Perda no 4 pasal 1 ayat 13
tahun 2016 tentang pajak daerah. Jadi, tidak ada alasan untuk kita menolak membayar pajak,
karena dari rupiah yang kita bayarkan, kita mendapatakan kenyamanan dan keamanan yang
terjamin. Biasanya pajak hiburan di tarik sebesar 10% dari pendapatan perbulan. Bahkan,
untuk mempermudah pembayaran pajak, Kabupaten Mojokerto mempermudah proses dengan
cara menggunakan aplikasi online bernama Si Panjol. Si Panjol dapat dibayarkan dengan
mudah melalui Minimarket terdekat. Dengan ini, masyarakat telah berkontribusi secara
langsung dalam pembangunan daerah.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya kita memenuhi tugas dan
tanggung jawab kita atas pembayaran pajak. Begitupun sebaliknya, sebagai pemerintah yang
baik untuk rakyatnya juga harus bisa menyalurkan uang pajak dengan baik untuk pemerataan
pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Dengan pemerintahan yang baik, masyarakat tidak
akan mangkir dari biaya pungutan pajak karena mereka juga akan merasakan manfaatnya.
Seperti yang kita tahu, korupsi menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat enggan
untuk membayar pajak. Jadi, untuk pembangunan yang baik, harus ada kerjasama yang baik
pula antara rakyat dan pemimpinnya. PEMIMPIN BIJAK, AMANAH MENYALURKAN
PAJAK DAN WARGA BIJAK, TAAT BAYAR PAJAK!!!