Kabupaten Bojonegoro Dalam Pengelolaan Pajak Hotel Dan Restoran

Oleh : Liya Fitriya N.
Prodi Administasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ( UMSIDA )
Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, seperti membiayai administrasi
pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas
pendidikan dan kesehatan, dan membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam
menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta
yaitu berupa barang-barang publik. Pajak daerah berperan serta dalam membiayai
pembangun daerah, tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk
pembangunan lebih sulit untuk di penuhi karena seperti yang kita ketahui bahwa
sebagian besar pendapatan daerah kita adalah berasal dari pajak, terutama pajak
daerah. Salah satu jenis pajak daerah yang semakin berkembang di Kabupaten
Bojonegoro adalah Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditetapkan oleh daerah
untuk kepentingan pembiayaan daerah tersebut. Letak Kabupaten Bojonegoro yang
strategis sebagai Kabupaten perdagangan, jasa, industri, akan mendorong tumbuh
kembangnya industri rumah makan maupun perhotelan atau jasa penginapan.
Perkembangan industri rumah makan dan perhotelan secara langsung maupun
tidak langsung akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dimana penerimaan pajak hotel maupun pajak restoran berperan penting dalam
menyokong pembangunan daerah itu sendiri, seperti pemasukan dana yang sangat
potensial karena besarnya penerimaan pajak akan meningkatkan laju pertumbuhan
penduduk, perekonomian dan stabilitas politik.
Tingkat efektivitas pajak hotel Kabupaten Bojonegoro tahun 2016- 2020 selalu
mengalami kenaikan pada setiap tahunnya, yaitu pada tahun 2016 efektivitas pajak
restoran sebesar 408 % dan merupakan efektivitas tertinggi selama kurun waktu
2016-2020. Sedangkan pada tahun 2017 tingkat efektivitas mengalami penurunan
sebesar 201 %, kemudian pada tahun 2018 juga mengalami penurunan sebesar 149
%. Tapi pada tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 208 %, tahun 2020
mengalami penurunan sebesar 134 %. Dengan melihat rata –rata efektivitas pajak
restoran Kabupaten Bojonegoro yang melebihi 100 % atau rata–rata sebesar 149 %
setiap tahunnya, hal ini menunjukkan bahwa kinerja dalam pemungutan pajak
restoran Kabupaten Bojonegoro sangat baik, karena realisasi pajak restoran lebeih
besar dari pada target yang direncanakan, berarti sangat efektif. Efektivitas terbesar
tahun 2016- 2020 terjadi pada tahun 2016 sebesar 408 %. Hal ini disebabkan
intensifikasi pemungutan pajak restoran rutin dilaksanakan, sedangkan untuk tahun
2020 efektifitas sebesar 134 %, efektifitas tersebut terkecil di kurun waktu tahun
2016-2020. Efektivitas pajak hotel di Kabupaten Bojonegoro yang menunjukkan
bahwa pemungutan dan pengelolaan pajak hotel di Kabupaten Bojonegoro sudah
efektif.
Sedangkan efektivitas Pajak Restoran di Kabupaten Bojonegoro yang
menunjukkan bahwa pemungutan dan pengelolaan Pajak Restoran di Kabupaten
Bojonegoro terlihat sangat melebihi 100 %. Pada tahun 2016 realisasi penerimaan
pajak restoran di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp.640.436.798 mengalami
penurunan dibandingkan dengan tahun 2017 yang penerimaannya sebesar
Rp.1.418.215.131. Hal ini terjadi disebabkan semakin bertambahnya jumlah
restoran pada setiap tahunnya. Pada tahun 2018-2020 selalu terjadi kenaikan lagi
realisasi penerimaannya. Jadi efektivitas pajak restoran dari kurun waktu 2016-
2020 sangat efektif. Trend Penerimaan Pajak Hotel Kabupaten Bojonegoro Melihat
trend penerimaan dari grafik pajak hotel di atas, dapat dilihat penerimaan pajak
hotel dalam lima tahun tersebut diketahui bahwa terdapat 2 tahun dimana tahun
tersebut mengalami kreteria cukup efektif, yaitu tahun 2016 dengan presentase 80
% dimana realisasi yang diterima lebih kecil dari target yang ditentukan. Tahun
2018 presentase nya 89 % sama hal nya dengan tahun 2016 dimana target yang
ditentukan tidak sesuai dengan realisasi penrimaan. Sedangkan pada tahun 2017,
2019 dan 2020 mendapat kriteria yang sangat efektif, dimana tahun-tahun itu
menpunyai kriteria diatas 100 % lebih. Sehingga dapat disimpulkan bahwa trend
penerimaan pajak hotel di Kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan dan
penurunan. Jadi pemungutan pajak hotel dan pajak restoran Kabupaten Bojonegoro
lebih di tingkatkan.