Implementasi Penarikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan

Oleh : Linda Rahayu
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
“ IMPLEMENTASI PENARIKAN RETRIBUSI
Berdasarkan kewenangan pemungutannya, di Indonesia pajak dan Retribsusi Daerah
diatut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
PAD merupakan kewenangan daerah untuk memungut pajak (daerah) atau pungutan lainnya
seperti retribusi, padahal pendapatan asli daerah juga dapat berasal dari sumber lain seperti,
hasil pengelolaan perusahaan daerah walaupun hasilnya yang relatif kecil. PAD merupakan
sumber utama bagi penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah (50%), retribusi daerah
(35%), bagian laba BUMD (14%) dan pendapatan lainlain (1%). Seperti diketahui, alternatif
pemerintah daerah dalam menggali sumber dana penerimaan daerah yang besar dan potensial
menuju pembiayaan pembangunan daerah yang mandiri dan tidak tergantung pada
pemerintah pusat adalah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Kabupaten Bulukumba
sebagaimana penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019
sebesar Rp1.501.658.770.00, (Satu Tiriliun Lima Ratus Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh
Delapan Ribu Tujug Ratuh Tujuh Puluh Rupiah). Dari Total APBD tersebut PAD sebesar
Rp194.290.832.,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembila Puluh Ribu
Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). 11 Berdasarkan APBD Tahun 2019 tersebut,
Persentase PAD diangka 12% yang menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan PAD dalam
APBD Kabupaten Bulukumba relatif kecil. Potensi jumlah penduduk kaitan dengan
efektivitas Penarikan retribusi daerah merupakan capaian pemerintah daerah sebagai bagian
dari peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal ini dapat dikaji lebih lanjut dengan menelaah
Analisis tingkat angka pencapaian pemerintah dalam memungut atau menarik Retribusi
Daerah yang dibandingkan dengan target yang telah ditentukan sebelumnya.
Mencermati perkembangan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Bukukumba,
sudah sepatutnya diadakan evaluasi penerapan kebijakan regulasi tentang izin mendirikan
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Hal ini penting, guna mendukung pencapaian
sasaran implementasi kebijakan yang mendorong pelaksanaan berbagai kegiatan
pembangunan fiisk agar lebih terarah dan terkendali. Selain itu, impelementasi kebijakan
IMB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten
Bulukumba yang bersumber dari penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Gambaran
upaya implementasi kebijakan regulasi retribusi IMB di paparkan oleh Andi Yuli, Kepala
Seksi Pendataan, Perencanaan & Evaluasi Prasarana Umum Dinas Permuhahan Pemukiman
dan Pertanahan Kabupaten Bukulumba “Kalau mencermari dinamika pembangunan dan
meningkatnya pembangunan di Kabupaten Bulukumba, maka kebijakan tentang IMB yang
diterapkan pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, sudah saatnya diimplementasikan dengan efektif di Kabupaten Bulukumba,
karena secara riil dilapangan, perkembangan dan pertumbuhan pembangunan telah menyebar
tidak hanya di Ibukota Kabupaten tapi juga di luar wilayah ibukota kabupaten yang
merupakan potensi yang cukup signifikan bagi penerimaan retribusi ” Pernyataan tersebut
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan IMB merupakan langkah yang cukup strategis
untuk mengantisipasi pesatnya kegiatan pembangunan di Kabupaten Bukukumba. Potensi
penerimaan retribusi IMB tersebut diperoleh dari setiap kegiatan mendirikan bangunan yang
diterbitkan sertifikat IMB-nya, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB. Yang kemudian di ikuti dengan pernyataan DPRD
Kabupaten Bulukumba yaitu Andi Hamza Pangki menyampaikan “DPRD sebagai mitra
pemerintah daerah, kami mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Bulukumba
agar segala kebijakan yang telah dirumuskan dan ditetapkan bersama agar dapat
diimplementasikan kepada masyarakat sehingga dapat bermanfaat untuk kemajuan
pembangunan daerah. Pernyataan tersebut pada dasarnya mengisyaratkan bahwa pihak
legislatif sangat mendukung implementasi setiap kebijakan daerah yang telah ditetapkan
pemberlakuannya dalam Peraturan Daerah.
Sejak diberlakukan perarturan daerah retribusi IMB tahun 2012 dan mulai efektif
tahun 2013, kebijakan IMB tersebut telah memberikan andil bagi PAD Kabupaten
Bulukumba, Dalam arti, penerimaan retribusi IMB tersebut telah menghasilkan pemasukan
bagi PAD Kabupaten Bulukumba. Namun demikian, produktivitas penerimaan retribusi IMB
tersebut belum mampu mencapai sasaran yang diharapkan dalam meningkatkan PAD
Kabupaten Bulukumba, baik secara kuantitas maupun kaualitas. Pengelolaan retribusi IMB
semenjak tahun 2019 dikelola oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Pemda
Kabupaten Bulukumba yang sebelumnya di kelolah oleh Dinas Tata Ruang Perumahan dan
Cipta Karya Pemda Kabupaten Bulukumba. Pada ketentuan substansial Perda No.16/2012
diatur beberapa hal sebagai berikut: Pasal 13 Retrbusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Menurut
ketentuan pasal tersebut, bahwa pemerintah daerah berhak memungut retribusi pelayanan
IMB berdasarkan jasa pelayanan yang diberikan kepada wajib retribusi. Pasal 14 Objek
retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Jadi, pengenaan tarif
IMB berdasarkan pada objek pemberian izin. Pasal 15 Subjek retribusi IMB adalah orang-
orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. Pengaturan pasal
15 menegaskan bahwa pengenaan retribusi IMB kepada subjek yang telah menerima IMB.
Efektivitas dan Efisiensi Penetapan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bulukumba, dari hasil capaian
realisasi terhadap target PAD Perda tersebut tidak efektif. Hal ini sebagaimana dalam
pencapaian target yang rata-rata dibawah persentase 50%. Hal ini disebabkan pada aspek
penetapan regulasi tarif Retribusi sangat rendah, aspek pelaksanaan pemungutan tarif belum
dikelolah dengan baik, aspek pemenuhan sarana dan prasarana yang belum optimal, aspek
penegakan Perda yang belum telaksana dengan baik.