Bayar Pajak Hanya 50% Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan

untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan sebagai angkutan orang. Potongan pajak ini
diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari
mengatakan bahwa, pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan
Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program itu
dengan baik
Selain itu adanya penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak
hiburan, hotel, restoran, parkir. Penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan
pembayaran pajak reklame juga akan diberikan.
Kebijakan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar pelaku usaha mendapatkan keringanan
pajak pada tahun akhir 2020 sehingga bisa tepat waktu kembali dalam pembayaran pajak
selanjutnya
Pemberian potongan pajak 50 persen terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk
angkutan umum memang sangat membantu bagi masyarakat sebagai pelaku usaha
Namun untuk penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pajak hiburan, hotel,
restoran parkir dan reklame bukanlah suatu hal yang efektif karena masa administratif
keterlambatan denda pajak sebelumnya memiliki masa yang cukup panjang, dengan melihat
perekonomian khususnya Ibu Kota Jakarta ini yang cukup tinggi dengan mayoritas pusat
perindustrian dan perekonomian menengah ke atas. Penghapusan sanksi administrasi pajak
hiburan, hotel, restoran dan sebagainya hanya menguntungkan pihak pengusaha besar yang
nantinya mereka mengulangi untuk melakukan keterlambatan kembali sehingga menunggu
adanya pemutihan kembali
keputusan ini memang akan membantu bagi beberapa pengusaha namun juga akan
memberikan dampak negatif pada tahun berikutnya jika tidak di imbangi dengan peraturan
terbaru mengenai sanksi pajak sehingga pelaku usaha dapat membayar pajak secara tepat
waktu.
Penulis Oleh :
Shendya Rossi Sentifolia
Prodi Administrasi Publik
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoar