APBD Merupakan Dasar Penngelolaan Keuangan Daerah

Penulis Oleh :
Siti Alfalah Sania
NIM : 182020100097
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammdiyah Sidoarjo
Anggaran merupakan suatu alat perencanaan mengenai pengeluaran dan penerimaan (atau
pendapatan) dimasa yang akan datang. Umumnya disusun untuk satu tahun. Di samping itu,
anggaran merupakan alat kontrol atau pengawasan terhadap baik pengeluaran maupun
pendapatan belanja dimasa yang akan datang. Memang perlu disadari, bahwa setiap struktur
pemerintahan menuntut suatu sistem keuangan yang dapat menjamin kelancaran
pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam tugas pemerintah sebagai unit pelaksana
ekonomi yang menyediakan barang-barang publik yang manfaatnya sangat luas dan dapat
dinikmati oleh banyak orang (Suparmoko: 2003).Dewasa ini hampir setiap pemerintah ikut
campur tangan dalam kegiatan Ekonomi nasional. Campur tangan pemerintah memberi
konsekuensi bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk membiayai kegiatannya,
karena membutuhkan aparat, investasi, sarana dan prasarana, pemerintah harus mengeluarkan
biaya untuk mencapai tujuan pembangunan. Rincian tentang penerimaan dan pengeluaran
pemerintah setiap tahun tercatat dalam anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.Dalam
pelaksanaan kebijaksanaan fiskal, Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di
hadapkan pada kondisi yang sulit dan dilematis.
Di satu sisi seiring dengan kompleknya kadar permasalahan justru dibutuhkan untuk
menciptakan stabilitas guna mempercepat usaha pembangunan perekonomian nasional. Disisi
lain, APBD dihadapkan pada suatu kondisi ekonomi yang sulit, berkaitan dengan keterbatasan
mobilisasi sumber-sumber pembiayaan. Dengan demikian, pemerintah menghadapi
permasalahan perekonomian yang komplek dan harus diselesaikan dengan anggaran yang
terbatas.
APBD juga dihadapkan pada tantangan yang berat baik pada posisi penerimaan maupun
pengeluaran, dan pembiayaan anggaran. Namun APBD justru diharapkan mampu berperan
dalam menciptakan stimulasi fiskal bagi bergeraknya roda perekonomian masyarakat. Hal ini
berarti, diperlukan pengeluaran pemerintah yang cukup besar untuk penciptaan dan perluasan
lapangan pekerjaan produktif, pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama di bidang
pendidikan, kesehatan, serta pengadaan subsidi bagi beberapa jenis komoditi yang menjadi
kebutuhan pokok masyarakat. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam
satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan
semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam satu tahun anggaran
tertentu. Pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang
ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang
ditetapkan dalam APBD. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membawa konsekuensi terhadap penyediaan
sumber-sumber keuangan daerah yang sebanding dengan banyaknya kegiatan pelayanan
kepada masyarakat.