Analisis Peran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banuuwangi Dalam Optimalisasi Penerimaan Dari Sektor Pajak Rumah Kos Lebih Dari 10 Kamar

Nama : Yonki Agustian (182020100026)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Peran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi Dalam Pengomtimalisasian Pajak
Rumah Kos Lebih Dari 10 Kamar
Pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa ada 2 jenis pajak, yaitu jenis pajak provinsi
dan pajak kabupaten /kota. Jenis-jenis pajak tersebut menjelaskan bahwa provinsi dan
kabupaten/kota memiliki wewenang untuk memungut pajak, yang ditentukan dalam undang-
undang tentang pajak daerah. Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas untuk
membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pendapatan, sesuai dengan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan Kabupaten Bayuwangi. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten
Banyuwangi bersumber dari pajak daerah kabupaten banyuwangi, untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar roda pembangunan dapat berjalan dengan
baik dan lancar sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah.
Pajak hotel dapat dipungut berdasarkan pelayanan yang telah disediakan oleh hotel, pelayanan
yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan
hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan. Dasar pengenaan pajak rumah kos
dengan kamar lebih dari 10 kamar adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada
pemilik usaha rumah kos, sedangkan tarif pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi sebesar 10%. Sistem yang digunakan dalam pemungutan pajak hotel yakni dengan
menggunakan sistem Self Assesment, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemilik usaha
rumah kos atau wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dinas
Pendapatan Kabupaten Banyuwangi melakukan pemungutan pajak rumah kos dikarenakan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi rumah kos termasuk obyek pajak, sehingga dinas
pendapatan kabupaten banyuwangi baru melakakun pungutan pajak rumah kos pada tahun 2012.
Sedangkan, Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi melakukan proses sosialisasi dan
pendataan obyek pajak rumah kos yang belum terdaftar guna memenuhi target yang telah
ditentukan, serangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Pada kenyataannya
penerimaan pajak rumah kos dengan kamar lebih dari 10 kamar berdasarkan wawancara dengan
Drs. Siswoyo selaku Kepala Seksi Pendataan dapat dikatakan masih belum optimal, dikarenakan
jumlah rumah kos yang telah melakukan pembayaran pajak hanya 10 rumah kos. Dinas Pendapatan
Kabupaten Banyuwangi telah memiliki penjabaran tujuan yang digunakan untuk mencapai suatu
target yang secara nyata, terget yang dimaksudkan adalah meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dengan target indikator kinerja. Jumlah pajak daerah meningkat secara berturut-turut, yakni
pada tahun 2011 sebesar 10%, tahun 2012 sebesar 10,5%, tahun 2013 sebesar 11%, tahun 2014
sebesar 11,5%, dan pada tahun 2015 sebesar 12%. Target atau sasaran ini sangat realistis untuk
dapat diwujudkan, karena pada tahun 2006-2010 mengalami peningkatan rata-rata setiap tahunny
sebesar 9,93%, data diatas didapatkan dari hasil studi dokumen dari Dinas Pendapatan Kabupaten
Banyuwangi. Tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi setelah
mengetahui bahwa usaha rumah kos dengan kamar lebih dari 10 mengalami peningkatan yakni
dengan cara mendatangi langsung pemilik usaha rumah kos dengan kamar lebih dari 10 untuk
memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak daerah sesuai dengan rincian dari
obyek pajak hotel Selanjutnya Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi melakukan pendataan
kepada pemilik usaha rumah kos dengan kamar lebih dari 10, dengan adanya datadata pemilik
usaha tersebut memudahkan untuk melakukan penagihan apabila obyek pajak tersebut tidak
melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak daerah. Dinas Pendapatan Kabupaten
Banyuwangi menganggap bahwa tindakan-tindakan tersebut diambil atas dasar kurang sadarnya
masyarakat daerah kabupaten bayuwangi, untuk melaksanakan tindakan tersebut Dinas
Pendapatan mengikut sertakan instansi lain untuk membantu berjalannya proses pelaksanaan dari
tugas pokok Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi.
Sanksi Yang Diberikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Terhadap Wajib Pajak Yang
Tidak Melaksanakan Kewajiban Membayar Pajak Bagi Pemilik Rumah Kos Lebih Dari 10
Kamar
Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi dalam mengatasi permasalahan bagi wajib yang tidak
melakukan pembayaran pajak rumah kos dengan kamar lebih dari 10, menurut Bapak Hadi
Siswanto SE selaku Kepala Bagian Penyusunan Program Dinas Pendapatan Kabupaten
Banyuwangi telah menerapkan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.10 Sanksi
administrasi yang dimaksud adalah:
1. Memberikan surat panggilan kepada wajib pajak rumah kos sebanyak 3x;
2. Memberikan peringatan tertulis kepada wajib pajak rumah kos;
3. Meminta penghentian sementara atau tetap terhadap pemanfaatan
bangunan rumah kos kepada wajib pajak rumah kos. Sedangkan sanksi pidana yang diberikan oleh
Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi terhadap wajib pajak rumah kos yang tidak melakukan
pembayaran pajak menerapkan sanksi sesuai dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Pasal 109 No.2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagai berikut:
1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah
(SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang
bayar.
2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah
(SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau
kurang bayar.