Analisis Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang

Nama : Mochammad Fachrizal Ali
Prodi : UMSIDA / Administrasi Publik B1
Oleh : Mochammad Fachrizal Ali
A. PENDAHULUAN
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan Pendapatan Asli
Daerah. Semakin besar penerimaan Pajak daerah dan retribusi daerah maka semakin besar
pula PAD yang diterima daerah tersebut. Semakin besar PAD maka menunjukkan bahwa
daerah itu mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap
pemerintah pusat berkurang. PAD diartikan sebagai penerimaan dari sumber-sumber dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Artikel ini
bertujuan mengetahui besarnya tingkat efektivitas, kontribusi pajak daerah dan retribusi
daerah terhadap PAD di Kota Semarang.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini daerah diberikan kewenangan yang lebih besar
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah
untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat memudahkan
masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selain untuk menciptakan persaingan
yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan
tersebut Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan
khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di
daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin
besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D)
ke daerah dalam jumlah besar. Sementara sejauh ini dana perimbangan yang merupakan
transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan
otonomi daerah meskipun jumlahnya relatif memadai yakni sekurang-kurangnya sebesar
25 persen dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN namun, daerah harus lebih kreatif
dalam meningkatkan PAD nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam
pembelanjaan APBD nya. Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali
secara maksimal namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah
sejak lama menjadi unsur PAD yang utama
B. PEMBAHASAN
Pemerintah meningkatkan sinergitas untuk penerapan digitalasisi dalam pengelolaan
keuangan daerah. Dengan transformasi itu, KOTA Semarang menjadi salah satu kota
metropolitan terbesar di Indonesia. Pada 2018 jumlah kepadatan penduduk kota ini
mencapai sekitar 2,5 juta jiwa. Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang juga
memiliki fasilitas publik yang memadai seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan, kawasan
bisnis, pusat perbelanjaan, serta pelabuhan. Dengan jargon variety of culture Kota
Semarang menawarkan daya tarik berupa keanekaragaman budaya, pariwisata, kuliner dan
situs peninggalan sejarah yang terletak di berbagai sudut kota berlambang tugu muda ini.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Semarang pada periode
2014 hingga 2018 tergolong fluktuatif. Hal ini tercermin dari nilai realisasi penerimaannya
yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Namun, persentase realisasi terhadap target
pajak yang yang ditetapkan dalam APBD cenderung mengalami fluktuasi. Apabila
diperinci realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp791,51 miliar atau
134% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2015
dengan perolehan senilai Rp816,21 miliar. Namun, secara persentase terhadap target
APDB kinerja itu mengalami penurunan karena hanya mencapai 109%. Pada 2016, kinerja
pajak Kota Semarang kembali membaik dengan perolehan senilai Rp1,01 triliun atau
sebesar 117% dari target APBD. Pada 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,23
triliun miliar. Pada 2018, kinerja pajak mencapai 111% target APBD dengan realisasi
senilai Rp1,33 triliun. Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, pajak bumi
bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam
perolehan penerimaan pajak Kota Semarang pada 2018, yakni senilai Rp410, 97 miliar.
Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp384,11 miliar dan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp222,52 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling
rendah untuk peneriman pajak daerah kota ini. Realisasi jenis pajak ini hanya senilai Rp125
Keterangan:
a. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU PDRD).
b. Tarif bergantung pada jenis penginapan
c. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
d. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
e. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk meringankan wajib pajak pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota
Semarang juga menggulirkan insentif bagi PBB-P2. Melalui Keputusan Walikota
Semarang No. 971 Tahun 2020, wajib pajak diberikan diskon PBB-P2 mulai dari 5%
hingga 15% yang dilaksanakan pada periode April-Juni 2020.
Tax Ratio
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja
pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Semarang pada 2017
tercatat sebesar 0,80%.Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada level
0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Semarang
relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah diadministrasikan oleh Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di
daerah ini bisa diakses melalui laman resmi www.bapenda.semarangkota.go.id.
Pemerintah Kota Semarang terbilang aktif dalam mengeluarkan sejumlah inovasi dan
strategi dalam untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah. Salah satu terobosan
yang dilakukan adalah memperbaiki basis data penunggak pajak. Dalam upaya ini,
Bapenda Kota Semarang menggandeng pihak kejaksaan untuk turut serta melakukan
penegakan hukum bagi penunggak pajak.
Realisasi pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) di Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kota Semarang hingga bulan November 2020 ini tercatat telah
mencapai 86 persen. Yakni dari target pendapatan PBB tahun 2020 yakni sebesar Rp 537
miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto
mengatakan, dari target perolehan pajak PBB tahun ini masih ada kekurangan sekitar Rp
70 miliar. Sehingga kekurangan yang cukup banyak tersebut menjadi pekerjaan rumah
Bapenda hingga satu bulan ke depan. Sehingga untuk memberikan apresiasi bagi wajib
pajak, lanjut Agus, yang telah tertib membayar pajak PBB lebih awal, pihaknya
memberikan penghargaan dengan berbagai hadiah melalui undian pajak PBB tahun 2020.
Dengan hadiah utama berupa satu unit mobil dan beberapa hadiah lainnya, seperti motor
dan peralatan elektronik. “Ini apresiasi kita bagi wajib pajak yang membayar PBB lebih
dini, sedangkan untuk semua wajib pajak diberikan penghapusan semua denda
administrasi. Yang diundi kali ini diklaster, yaitu bagi wajib pajak yang membayar
sampai 31 Agustus 2020,” terangnya. Dari hasil pengundian itu, diperoleh pemenang
untuk hadiah grandprize satu unit mobil atas nama wajib pajak Endang Nurti, warga
Tembalang, Kota Semarang. Pengundian itu yang dilakukan simbolis oleh Pjs Wali Kota
Semarang, Tavip Supriyanto bertempat di Rama Shinta Ballroom hotel Patra, Kamis,
(19/11/2020).
C. KESIMPULAN
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan Pendapatan Asli
Daerah. Semakin besar penerimaan Pajak daerah dan retribusi daerah maka semakin besar
pula PAD yang diterima daerah tersebut. Semakin besar PAD maka menunjukkan bahwa
daerah itu mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap
pemerintah pusat berkurang. Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan
semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai
pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam
jumlah besar. Sementara sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan
oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah meskipun
jumlahnya relatif memadai yakni sekurang-kurangnya sebesar 25 persen dari Penerimaan
Dalam Negeri dalam APBN namun, daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD
nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD nya
D. REFERENSI
https://halosemarang.id/hingga-november-realisasi-pendapatan-pajak-pbb-kota-semarang-
capai-86-persen
https://news.ddtc.co.id/di-kota-ini-pajak-daerah-sumbang-73-pad-23691?page_y=5712