Teganya 'Suami Bunuh Istri

MEMOPOS.com,Jember - Solikin (36) warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari yang diduga kuat sebagai pelaku Pembunuhan istrinya (Buni), tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Jember ditempat persembunyiannya di Wilayah Kecamatan Tempurejo Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Frans Dalanta Kembaren saat press conference Senin (14/22/2020) menyampaikan Pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya di Wilayah Kecamatan Tempurejo.
Usai menghabisi korban pelaku melarikan diri. " Korban dihabisi dengan cara dicekik, kemudian di bacok menggunakan celurit dan kepala dibenturkan ketembok yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " terangnya.
Dalam pelariannya tambah Kasat, Pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan berhasil dibekuk pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 07.00 wib.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. Adapun BB yang berhasil diamankan yaitu baju korban, sebilah celurit, 1 unit motor Honda beat warna putih.
Selama berumah tangga pelaku dan korban dikarunia seorang anak. " Dari pengakuan pelaku, korban atau istri memiliki sifat temperamen yang membuat pelaku jengkel, " imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ndik