Oknum Penyidik Polres Lamongan Di Unit II Reskrim Kurang Profesional

MEMOPOS.com,Surabaya - Melaporkan oknum penyidik yang tidak Profesional yang ada di Polres Lamongan, Ke PROPAM POLDA JAWA TIMUR, terkait masalah ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan ITE mulai dari tanggal 25 Maret 2020 sampai sekarang (27/11/2020), tidak ada tindak lanjutnya dan juga kepastiannya.
Maka dari itu saya H. Berlian Ismail Marzuki, S.H., M.H. (Ketua Umum LARM-GAK & ORMAS MADAS) sebagai kuasa hukum dari IBU DEVI LIYANTI mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Jatim.
"Intinya kami meminta kepada penyidik untuk Profesional tapi tidak pernah ditanggapi, Jadi kami mengambil langkah untuk melaporkan Oknum tersebut ke Polda Jatim, dengan laporan atau pengaduan yang berbunyi "Oknum penyidik Polres Lamongan di Unit II Reskrim, kurang Profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penyidik," ungkap H. Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK & ORMAS MADAS).(Redho)