Forkopimcam Rakor Semua Kades Se - Kecamatan Banjarejo Blora

Forkopimcam Saat Rakor Bersama Dengan Semua Kades
MEMOPOS.com,Blora - Dalam acara rakor turut hadiri forkopimcam bersama Kades se-kecamatan Banjarejo dilaksanakan di Ruang aula Pertemuan Kecamatan.Senin (12/10/2020).
Rakor yang juga dihadiri Camat Banjarejo A.Zainuri,Kapolsek Banjarejo Polres Blora Iptu Sumariyono S.H,Danramil 03 Banjarejo yang diwakili pilda Yono serta Kepala Desa se-kecamatan Banjarejo Kab Blora.
Camat Banjarejo menyampaikan ini merupakan tindak lanjut setelah hasil mengenai perijinan yang kemarin sudah diputuskan bersama forkopimda dan saat itu juga semua forkopimcam yang ikut hadir saat itu di aula pertemuan setda Blora.Dengan ini kami mengundang seluruh Kades yang awalnya tidak diperbolehkan keramaian atau hiburan dengan hasil kesepakatan bersama ini sudah diperbolehkan dengan catatan harus menerapkan sesuai protokol kesehatan,dan ini lebih pentingnya dari warga yang melaksanakan pentas kesenian harus menjalani apa yang telah disepakati,aturanya untuk melaksanakan hiburan harus membuat mou atau surat pernyataan.Orang yang punya kerja ketika hendak menggelar hiburan atau tanggapan harus membuat surat pernyataan dengan diketahui Kepala Desa dan tembusan kepada Forkopimcam setempat tentang kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Maksimal undangan 50 orang dan batas waktu hingga pukul 17.00 wib.Sementara, Kapolsek Banjarejo Iptu Sumariyono S.H. menyampaikan hasil keputusan bersama,ini mengenai pentas seni sudah diperbolehkan,agar Babinkamtibmas dengan Babinsa koordinasi bisa turut aktif melaksanakan pengawasan hiburan yang di adakan masyarakat.
“Karena kami jajaran Polri ,maka juga harus menaati Maklumat Kapolri. Sehingga pengawasan hiburan tetap dilakukan, sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan, tetap diperbolehkan. Namun jika melanggar, akan kita beri teguran hingga pembubaran,” jelas Kapolsek.
Adapun bunyi konsep surat pernyataan yang harus dibuat masyarakat ketika ingin menggelar atau nanggap hiburan adalah sebagai berikut :
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya siap menaati hal-hal sebagai berikut:
1. Mematuhi dan menaati protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
Meliputi:
a. memakai masker yang menutup hidung hingga dagu
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun.
c. menjaga jarak paling sedikit 1 meter dan menghindari kerumunan.
d. menyediakan petugas dan alat pengukur suhu tubuh.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
3. Melaksanakan kegiatan paling lama dibatasi sampai pukul 17.00 wib saja.
4. Dan membatasi jumlah pengunjung/undangan paling banyak 50 (lima puluh) orang.
Demikian, bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun dan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas:
Bila acara nanti melanggar ketentuan yang sudah ditandatanganid daripihak penyelenggara. dari pihak penyelenggara kalau melanggar siap dibubarkan.Dan Surat mou tersebut diketahui Kepala Desa/Lurah.
Acara rakor bersama ini mengenai perijinan pentas seni harap menjadi maklum.pungkasnya.(Ardy)