Ngedarkan Sabu Sabu Di Jember, Pria Ini Di Tangkap Polisi

https://www.memopos.com/2020/04/ngedarkan-sabu-sabu-di-jember-pria-ini.html
Pelaku Saat Di Amankan Dimapolres Jember
MEMOPOS.com,Jember - Hari ini 15 /4/20, Satnarkoba Polres Jember ungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu Sabu di wilayah hukum polres jember.
Pengungkapan sabu sabu ini Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/106/IV/2020 /JATIM /RES, JBR, tanggal 06 April 2020.
Untuk pengungkapan atau TKP Pom bensin yang berada di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono SH SIK mengatakan Sat Narkoba Polres Jember pada hari senin melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Nadi (52) tahun.
Lanjut Agung selaku kasat Narkoba di Polres Jember, bahwa pelaku ini melakukan tindak pidana, menerima, menyerahkan, menjadi perantara, memiliki, menyimoan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu, "katanya
Setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 5,12 gram dan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu juga dengan berat 5,10 gram, "Ucapnya
Bukan hannya di penggeledahan saja anggota kami juga geledah rumah tersangka yang berada di Dusun sawahan Rt. 07 Rw.02 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi di temukan juga barang bukti berupa 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, "Ujar Agung
Dari 5 plastik klip berisikan sabu itu 1 klip nya berisikan 0,25 gram dengan jumlah keseluruhan 1,25 gram dan 9 plastik klip yang berisikan sabu sabu dengan berat 0,12 gram dengan jumlah keseluruhan 1,08 gram dan 2 buah timbangan Digital warna hitam dan warna biru dan 1 buah kotak rokok di dalam almari, "Terangnya
Barang Bukti yang berhasil kami amankan 1 plastik klip yg berisikan sabu sabu dengan berat 5,12 gram, 2 plastik klip yang berisikan sabu sabu dengan berat 5,10 gram .dan 5 plastik klip yang berisikan sabu sabu dengan berat 0,25 gram dan 9 plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,12 gram dengan jumlah keseluruhan 1,08 gram.dan total keseluruhan barang bukti sabu sabu 12,55 gram.
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ndik)