Dua Pembobol Toko Mas, Dapat Hadiah Timah Panas Polisi

https://www.memopos.com/2020/04/dua-pembobol-toko-mas-inidapat-hadiah.html
Dua Pelaku Saat Diamanakn Di Mapolsek Jenggawah
MEMOPOS.com,Jember - Diwilayah Hukum Polres Jember, Perampok ingusan Mengancam hendak akan membunuh petugas kepolisian, pelaku pembobol Toko Emas Mulia Jenggawah akhirnya dilumpuhkan Tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah.
Menurut Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto mengatakan saat di wawancarai , Anggota kita masuk kedalam setiba didalam pelaku mengancam akan membunuh anggotanya.
"Siapa yang berani masuk, akan kami bunuh,kata pelaku 'Itu yang disampaikan oleh salah satu pelaku," kata Kapolsek Jenggawah, AKP Sunarto kepada beberapa wartawan, Rabu malam (29/4/2020).
Tidak ingin membahayakan, lalu Tim Baggrabag Unit Reskrim Polsek Jenggawah melakukan tindakan terukur, dengan menembak kaki pelaku Hadi dan Zaenal, asal Kedungkandang, Malang.
"Akhirnya, dua pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki, sedangkan satu pelaku kabur," jelas Sunarto.
Aksi pelaku masuk ke dalam toko emas, dengan cara membobol tembok belakang dengan linggis. Setelah itu, kedua pelaku membobol tembok ruang penyimpanan emas.
Namun sayang, aksinya keburu diketahui petugas dan langsung dilakukan penangkapan. Sedangkan, satu pelaku asal Jember melarikan diri.
Sunarto Selaku Kapolsek Jenggawah menjelaskan, kedua pelaku ini residivis. Satu pelaku pernah membobol toko emas di Lamongan dan satu pelaku pernah mencuri di toko Handphone.
Sebelum menjalankan aksinya, sepuluh hari sebelumnya, pelaku sempat melakukan survey di toko emas tersebut, dan kali ini melakukan aksinya, "Terangnya
"Pelaku berangkat dari malang menggunkan bus sekitar pukul 09.00 WIB dan sampai di jember pukul 16.30 WIB. Kemudian pelaku melakukan aksinya, sekitar pukul 18.30 WIB," jelas Sunarto.
Adapun sejumlah barang bukti milik pelaku, diantaranya Linggis, Palu, Geraji, Obeng, Tang dan sebagainya. Sedangkan untuk barang bukti emas, belum sempat dibawa.
"Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Jenggawah. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (Tim)