Satnarkoba Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi

https://www.memopos.com/2020/03/satnarkoba-polres-jember-tangkap-dua.html
Kapolres Jember Release Dua Pengedar Pil Ekstasi
Yang Didampingi Kasat Narkoba Polres Jember
MEMOPOS.com,Jember - Hari ini Polres Jember Gelar Press Converence dihalaman mapolres jember. Dua pelaku pengedar ekstasi tak berkutik saat diamanakan Satreskoba Polres Jember ditempat kontrakanya di jl Tidar Gg Delta 27 Kloncing Sumbersari pada sabtu 14 maret 2020 sekitar pukul 19.00 wib.
Masing-masing berinisial RFT (27) warga Dusun Kopen, Kelurahan Genteng Kulon, Kabupaten Banyuwangi dan MH (31) warga jl Puputan Baru, Gg 1A, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono yang di dampingi Kasat Narkoba Polres jember Iptu Agung Joko Hariyono saat Press Converence kamis (19/3/2020) mengatakan, dari tersangka RFT didapati BB 1 plastik klip berisi 11 butir ekstasi, dari pelaku MH didapati BB 1 klip plastik berisi 6 butir ekstasi dan 1 klip plastik berisi 51 butir ekstasi, "Ucapnya
"Dari pengakuan tersangka MF bahwa dirinya sering mengambil barang tersebut dari pulau Bali lalu dipasarkan di Surabaya, jika masih ada sisa barang, lalu dijual di Jember. Dari keterangan tersangka baru kali ini melancarkan aksinya dan merupakan pemain baru, "ujar Agung.
Modusnya adalah tersangka ini menerima orderan dari seseorang melalui Chat WA kemudian tersangka langsung melayaninya ditempat," Imbuhnya
Pasal yang akan diterapkan yakni pasal 11 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.(ndik)