Cegah Covid-19, Polres Jember Sterilisasi Jalan Menuju Kota Jember

https://www.memopos.com/2020/03/cegah-covid-19-polres-jember.html
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra
MEMOPOS.com,Jember - Hari 28/3/20, Polres Jember berencana melaksanakan pemberlakuan kawasan sosial budaya asing di area alun-alun dan sekitarnya.
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra mengatakan, Tujuannya kegiatan ini adalah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona /Covid-19 sehingga dengan areal ini kita tutup meminimalkan aktivitas masyarakat yang pada umumnya atau malam minggu pasti Ramai, "Katanya
Kemudian besok hari Biasanya area-area ini pasti dikunjungi oleh masyarakat dalam rangka carfreeday sehingga dengan adanya wabah virus Corona yang menyerang hampir di seluruh dunia ini kita juga Polres Jember berupaya membuat zona atau kawasan yang benar-benar sterilisasi dari aktivitas masyarakat dengan adanya zona atau kawasan tersebut ia dapat meminimalkan komunikasi kontak masyarakat yang ada di sekitar kawasan alun-alun, "Ujar Wakapolres
"Untuk sementara kita masih memberlakukan sekitar di kawasan alun-alun ini bagaimana kawasan ini memang Biasanya kalau hari Minggu pagi pasti digunakan aktivitas masyarakat untuk carfreeday. Jadi sementara bertahap nanti akan kita mencoba melebarkan kawasan kawasan mana yang akan kita lakukan sebagai kawasan sosialisasi, "Ucapnya
Sementara hari ini kita dari jam 17 dengan sampai jam 00. kemudian besok pada hari Minggu jam 05 sampai jam 10 kemudian dilanjutkan lagi jam 15 sampai dengan jam 21. 00 nanti kita model buka tutup, buka tutup Tapi minimal kedepannya masyarakat semakin tahu bahwa ada pembatasan pembatasan aktivitas di kawasan-kawasan pelayanan publik, "Terangnya
Dan masyarakat sejauh ini memang ada mungkin rekan-rekan juga sudah mengetahui hampir setiap malam kita melakukan sosialisasi kemudian mendatangi tempat tempat berkumpulnya masyarakat baik Cafe warung kopi tempat nongkrong sudah bertahap kita laksanakan sosialisasi teguran langsung kemudian dua hari yang lalu juga kita sudah mencoba sedikit Represif kepada warga masyarakat yang masih membandel yang masih belum mau mendengarkan imbauan kita kita bawa ke kantor kita lakukan interogasi kemudian kita minta dia membuat surat pernyataan agar tidak melakukan atau tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kedepannya pasti sekarang sudah ada aturan yang menentukan atau ada dasarnya kita melakukan tindakan tindakan Represif dengan menggunakan pasal 212 ,216 218 KUHP sehingga kalau memang setelah nanti kita benar-benar sosialisasikan masih ada masyarakat yang membandel pasti kita melakukan upaya upaya Represif yang berupa penegakan hukum,"Pungkasnya.(ndik)