Korban Ijazah Palsu STT Setia Gelar Aksi Di Mahkamah Agung Di Bawah Guyuran Hujan

https://www.memopos.com/2020/01/korban-ijazah-palsu-stt-setia-gelar.html
Puluhan Perwakilan Korban Ijazah
MEMOPOS.com,Jakarta– Puluhan perwakilan korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) kembali menggelar aksi di Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (23/01/20).
Ditengah guyuran hujan, para pendemo yang dilengkapi spanduk dan alat peraga aksi tetap dengan semangat meneriakkan berbagai tuntutan.
Dari spanduk yang dibentangkan oleh masa aksi, diketahui ada dua tuntutan utama mereka dalam melakukan aksi.
“Mendesak Mahkamah Agung-RI untuk mempercepat proses sidang PK para terpidana kasus ijazah ilegal PGSD Setia,” tertulis dalam spanduk.
Lalu tuntutan kedua yang juga disertakan pada spanduk adalah, “Meminta Mahkamah Agung-RI untuk memberikan keadilan bagi para korban ijazah ilegal.”
Juru bicara Korban Ijazah Palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly dalam orasinya mengatakan Saudara Mathius Mangentang dan saudari Erna Wati Simbolon secara sah resmi di putus bersalah dan di hukum 7 tahun penjara, oleh karena perbuatan mereka yang mengakibatkan saudara-saudara kita yang berada di Papua mengalami nasib yang sangat "Tragis, Menyedihkan, bahkan Mengerikan", karena mereka telah mengikuti pendidikan kuliah sesuai dengan aturan yang berlaku 4 bahkan 5 tahun.
Setelah itu mereka mendapatkan ijazah dan kemudian ijazah mereka oleh Negara Republik Indonesia dinyatakan palsu atau ilegal.
Di bawah guyuran hujan cukup deras dari pagi hingga saat ini kita semua tetap ada disini sebagai bukti bahwa kita bersungguh-sungguh di dalam memperjuangkan nasib saudara-saudara kita yang berada di Papua, yang hari ini meraka adalah guru-guru SD dan tidak bisa menggunakan ijazah mereka oleh karena ijazah mereka palsu. Tegasnya
Yusuf juga menambahkan “Sudah selesai (sidang PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun belum ada di web MA,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Yusuf menduga ada upaya untuk memperlambat proses hukum tersebut. “Ada kesengajaan memperlambat proses penyelesaian hukum ini,” tegasnya.
Sementara lanjutnya, putusan PK tersebut sangat dibutuhkan oleh korban Ijazah Palsu STT Setia untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Keputusan MA ini akan dijadikan bukti untuk memperjuangkan nasib para korban ke depan, untuk itu kami meminta proses di percepat,” pungkasnya. (dn)