FMPD Adukan Ke Bawaslu Kabupaten Blora

https://www.memopos.com/2020/01/fmpd-adukan-ke-bawaslu-kabupaten-blora.html
FMPD Saat Trmui Bawaslu
MEMOPOS.com,Blora - Ketua Koordinator Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Joko Supratno bersama sama mengadukan adanya Surat Edaran(SE) tertanggal(17/01/2020 ke Bawaslu Kab Blora Selasa(21/01/2020) diterima Ketua Bawaslu Kab Blora Lulus Mariyonan.
Kedatangan FMPD mengadukan tentang hasil dari Audensi di Sekda Blora ditanggapi langsung Komang Gede Irawadi kemarin.
Sehingga dari hasil Audensi tersebut menghasilkan musyawarah dengan santai,dari hasil itulah Sekda Blora menyampaikan di hadapan kami itu semua perintah Bupati dan hasinya nanti saya sampaikan ke Bupati dulu.
Kemudian Ketua FMPD Joko meneruskan ke BawasluKab sebagai masyarakat yang peduli demokrasi,sehingga ranah ini semua wewenang Bawaslu yang dianggap tentang SE tersebut bertentangan PerKPU yang kemarin saat Audensi tersebut Ketua KPU Blora mengatakan demikian ucap Joko
Sehingga kami masyarakat peduli Demokrasi mendesak Bawaslu segera merespon atau menindaklanjuti adanya SE tersebut. Bawasanya dari Pemkab itu sendiri tidak ada dasar yang jelas,kenapa BPD, Prades tidak diperbolehkan mengikuti penyelenggara Pilkada? Tetapi dari ASN diperbolehkan ikut penyelenggara demokrasi? padahal semua warga Negara punya hak-hak pejuang demokrasi, sehingga munculnya SE tersebut bisa memperlambat perekrutan KPU.
Kemudian Tejo Prabowo(Jojok) menambahkan apa yang sudah di sampaikan Joko itu sama, munculnya SE yang sudah beredar bisa menhambat perekrutan KPU dalihnya"BPD maupun Prades biar focus kerja dipemerintahan Desanya, padahal mulai BPD, Prades tersebut yang sudah profesional tentang pelaksanaanya, mulai dari DPT tersebut semua yang lebih paham ucap Jojok.
Saya sampaikan ke Bawaslu segera menindaklanjuti muncul SE dari Sekda, kami mendesak supaya SE tersebut di cabut. kalau pengaduan kami tidak segera ditindaklanjuti kami atas nama Forum Masyarakat Peduli Demokrasi akan melakukan turun ke jalan meminta penjelasan munculnya SE tersebut.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kab Blora,Lulus Mariyonan menanggapi dan di dampingi Fuad, Andika dan yang lainya minta waktu segera koordinasi ke Bawaslu Propinsi dan apa yang nanti kami lakukan setelah ada koordinasi ke Propinsi,dan segera menindaklanjuti pengaduan dan segera memanggil Ketua KPU .karena itu sudah wewenang kami ucap Lulus.
Persoalan kasus ini baru ada di Kabupaten Blora dimana-mana tidak ada larangan,Pemkab itu sendiri sampai mengeluarkan Surat Edaran terebut,yang punya kewengan itu KPU Lembaga Independent sebagai penyelenggara.
Mohon beri waktu kami segera koordinasi semoga dalam persoalan ini tidak berkempanjangan dan bisa dimusyawarahkan pungkasnya.(ardy)