Satnarkoba Polres Jember, Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

https://www.memopos.com/2020/01/dua-tetsangka-pengedar-saat-di-amankan.html
Dua Tetsangka Pengedar Saat
Di Amankan Satnarkoba Polres Jember
MEMOPOS.com,Jember - Diwilayah Hukum Polres Jember Satnarkoba Polres kembali tangkap para pengedar Pil Koplo berlogo (Y) sebanyak 73 butir pil koplo
Kasat Narkoba Polres jember AKP Agung Joko Haryono SH SIK mengatakan saat di hubungi lewat via telepon bahwa modus pelaku ini pada hari selasa 21 januari 2020 sekitar jam 13.30 pelaku yang berada di jalan Kaca Piring III lingkungan Gebang Tunggul RT. 02 RW. 28 kelurahan gebang kecamatan patrang.
Lanjut Agung selaku kasat narkoba Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jember berhasil menangkap pelaku Sutekno alias Tik karena menjual dan mengedarkan obat obatan yang tanpa memiliki ijin edar, "Terangnya
Setelah di intrograsi Sutekno mengaku mendapatkan obat itu dari Ahnad Jumari dengan cara memesan terlebih dahulu dan tersangka ahmad, sutikno terlebih dahulu di tangkap meminta untuk datang, dan setelah bertemu kemudian menyerahkan uang pembelian obat sebesar Rp. 950.00,- sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.
Ahmad yang sudah menerima uang itu langsung menuju ke rumah imam yang berada di Desa Ajung Kecamatan Kalisat untuk membeli 1 kaleng obat wana putih berlogo (Y), dengan uang sebesar Rp. 750.000,setelah itu oleh tersangka sutekno obat yang baru di beli di kemas ke dalam plastik klip berisikan 10 bitir pil dan di jual dengan harga Rp. 20000,"Ucap Kasat
Berdasarkan keterangan tersangka sutekno pada sekitar jam 15.00 wib di dalam rumah yang berada di Dusun krajan II Desa patempuran Kecamatan Kalisat Unit 1 Satnarkoba Polres Jember berhasil melakukan penangkapan terhadap Ahmad dan setelah itu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Toppas yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 73 butir pil dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 112.000 dan 1 hand phonemerk Nokia.
Selanjutnya dua tersangka ini kita bawa ke Mapolres Jember, "Imbuhnya
Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa obat wana putih berlogo Y sebanyak 73 butir dan uang 112.000, 1 bungkus rokok merk Toppas, 1 Hand Phone merk Nokia warna hitam dan pasal yang dilanggar pasal 196 sub 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, "Pungkasnya. (ndik/Beni)