Satnarkoba Polres Jember Gulung Tiga Pria Pemakai Sabu Sabu

https://www.memopos.com/2019/10/satnarkoba-polres-jember-gulung-tiga.html
Kapolres Jember Saat Di Dampingi Kasat Narkoba
MEMOPOS.com,Jember-Hari ini Senin 29/10/19 Diwilayah Hukum Polres Jember Satnarkoba Polres Jember gelar Pres Release di halaman mapolres jember tindak pidana pemakaian Narkotika atau Pengedar Narkotika jenis Sabu.
AKBP Alfian Nurrizal SH. SIK. MH. Hum selaku Kapolres Jember yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Haryono, SIK, MH dan para petinggi lainnya menjelaskan, pelaku (E) kita dapatkan barang bukti sabu sabu seberat 0,10 gram dan 0,07 gram.
Dalam hal ini pengembangan dari tersangka (E) ke pelaku (S) kita dapatkan sabu sabu 0,05 gram,dan setela itu satnarkoba polres jember melakukan pengembangan lagi hari Jum'at nya ke saudara (S) dimana untuk saudara (E) kita dapatkan jumlah sabu sabu sebanyak seberat 1 gram sabu dan mengembang kepada saudara (K),"Ucap Kapolres Jember Alfian
Masih kata kapolres menjelaskan ssecara detail saudara (K) ini adalah residivis yang waktu itu mendapat hukuman kurang lebih 1 tahun dengan kasus melawan hukun dengan membawa Narkotika jenis Sabu sabu. Dan tentunya tiga pelaku ini kita kenakan undang undang 35 Narkotika pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 minimal ancamannya hukuman 5 tahun maksimal 20,"Tandasnya
Sementara untuk Tersangka (K) kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," Tegasnya
Pelaku (S) dan (E) menggunakan sabu di dalam rumah jadi memang kita lakukan pemeriksaan secara intensif mengakui selama ini mereka menggunakan dirumahnya dan di ketahui oleh keluarganya. Namun keluarganya sudah memberikan himbauan untuk tidak melakukan atau penyalagunaan barang haram tersebut dan namun yang bersangkutan merasa nyaman Doping untuk melaksanakan kegiatan kerjaan sehari harinya.
Namun untuk tersangka (K) memang pengedar yang kita amankan dan barang buktunya sebanyak 47.25 gram sabu dan 35 butir Pil Extasi, "Pungkasnya. red. (ndik)