Sat Narkoba Polres Jember Tangkap Empat Pengedar Okerbaya

https://www.memopos.com/2019/08/sat-narkoba-polres-jember-tangkap-empat.html
Kasat Narkoba ptu Agung Joko Haryono, SIK, MH Saat Rilis Di Halaman Mapolres Jember
MEMOPOS.com,Jember-Diwilayah Hukum Polres Jember, Satnarkoba Polres Jember pada tanggal 27 /8/19 sekitar pukul 3 sore kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang menjual obat obatan terlarang jenis Pil Trex termasuk okerbaya.
Lebih jauh Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, SH. SIK. MHmenyampaikan penjul Pil Trek di Panti Suasta anak anak di jember. Kemudian anggota kami langsung melakukan penagkapan, "Terangnya 28/8/19
Lanjut Kasat Narkoba, setelah kami tangkap di ketahui pelaku atau pengedar masih di bawah umur. Kemudian pihak kami mengkembangkan hasil penangkapan masih ada pelaku lain dan terahir pelaku pengedar sudah dewasa ( jefis) 33 tahun, kami juga amankan dan beberapa barang bukti, "Ucapnya
Untuk modus para pengedar Pil Trex anak anak ini datang ke jefis untuk meminta barang kalau dia butuh dan juga temennya butuh jefis ini nyetok barang berupa trex. Kemudian oleh anak ini di jual ke orang lain atau ke anak anak lain," katanya
"Anak anak ini kalau ada order pil itu di bungkus kertas menyerupai permen mengngelabui petugas. Kalau tersangka dewasa merupakan residivis dan dulu pernah juga di tahan dan untuk sasarannya anak anak," tandasnya
Pasal yang di terapkan 196 sub pasal 197 undang undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar dan barang bukti kita amankan sekitar 300 butir pil trex dan empat Henphone dari masing masing tersangka dan uang tunai 200 ribu rupiah hasil penjualan, "Pungkasnya. red. (ndik)