Ketua BANP NTB Dituding Menabrak Undang Undang Penggunaan Dana APBN 5 M Lebih, Dipertanyakan

https://www.memopos.com/2019/08/ketua-banp-ntb-fituding-menabrak-undang.html
Tri Ananta Saat Ditemui Dikantornya
MEMOPOS.com, Mataram-Ketua Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BANP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tri Ananta dituding "Menabrak sejumlah undang undang dan peraturan yang berlaku sebagai ASN." Tegasnya.
Demikian dikatakan Asesor yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja (Zul nama samaran Red) saat ditemui wartawan disebuah Hotel Berbintang Senin (26/8/19).
Dijelaskan bahwa" Tri Ananta sebagai Ketua BANP NTB adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga memegang 4 jabatan sekaligus yaitu, sebagai ASN di sebuah Sekolah Luar Biasa( SLB) Negeri 2 Mataram, sebagai Asesor BAN PAUD dan Pengelola Lembaga,sekaligus sebagai Ketua BANP NTB dituding menabrak sejumlah Undang- Undang dan peraturan ASN dan diduga melanggar sumpah jabatan menerima gaji dobel sebagai ASN dan sebagai Ketua BAN Provinsi NTB dan sebagai Asesor." Tegasnya.
Akibat dari jabatan rangkap itu,tentu "anak- anak siswa didiknya sangat dirugikan dan juga masyarakat dirugikan, serta negara pun dirugikan.karena digaji dengan dana APBN,yang dikelola di BANP adalah dana yang berasal dari APBN serta bersertifikasi, sehingga kesemua gaji tersebut diterimanya, tentu negara dirugikan. "tuturnya.
Yang lebih sadis lagi adalah Ketua BANP NTB itu diduga bertindak "diktator dan meresahkan Pengelola Lembaga, dengan menerbitkan surat pengancaman kepada para Pengelola Lembaga No.053/K/TU/VII/2019, tertanggal,25 Juli 2019." Tegasnya
Selain itu "Ketua BANP NTB tidak transparan, tidak terbuka kepada teman teman Asesor dalam penugasan dan terkesan pilih kasih karena hanya kepada Asesor yang dekat kepadanya yang diberi penugasan." Tuturnya.
Demikian pula dana APBN sebesar 5 Miliyar lebih yang telah digelontorkan kepada BANP NTB dipertanyakan karena diduga rawan dikorupsi, dan dikelola secara tidak transparan" Sebutnya
Diharapkan kepada Ombudsmen dan kepada Kepolisian,Kejaksaan,KPK untuk bertindak tegas mempidanakan yang bersangkutan." Harapnya
Ketua BANP NTB itu hanya tamat S1,sehingga tidak cocok untuk memimpin S 2 dan S 3 di BANP NTB harus tau diri jangan suka marah merusak citra BANP dan segera mengundurkan diri." Sebutnya
Sementara itu via Hp wartawan berhasil, mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua BANP NTB Tris Ananta namun dijawab dengan marah -marah kepada wartawan tidak sesuai dengan etika sebagai seorang pendidik yang seharusnya tutur kata,tatakrama, sopan santun diutamakan sembari mematikan HP. dengan menjawab tidak sesuai dengan pertanyanaan" yang cerdas sedikit,kalau membuat pernyataan.. tidak ada naik cetak siang hari....tentunya mulai malam hari "sebutnya.
(Taqwa)