Pungli Sertifikat Tanah Masih Saja Ada

https://www.memopos.com/2019/07/pungli-sertifikat-tanah-masih-saja-ada.html
Pungli Sertifikat Yang Masih Meresahkan
MEMOPOS.com,Sidoarjo-Maraknya kasus sengketa pertanahan salah satunya disebabkan oleh administrasi pertanahan yang masih kacau. Sementara kesadaran masyarakat terhadap tertib adaministrasi pertanahan juga masih rendah akibat ketidaktahuan hukum dan minimnya informasi mengenai prosedur pengurusan bukti kepemilikan hak atas tanah atau sertifikat. 13/7/19
"Celakanya, pelayanan birokrasi pertanahan yang masih panjang dan berbelit pada akhirnya berpeluang membuka praktik pungutan liar dari satu meja ke meja lainnya. Alhasil, masyarakat semakin malas mengurus sertifikat tanah karena terkesal mahal dan ribet. Padahal keberadaan sertifikat ini penting sebagai jaminan atas kepemilikan tanah secara sah.
Program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa dan kelurahan .
"Program ini yang seharusnya gratis dan ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar dengan beberapa oknum.
Seperti yang terjadi di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Untuk itu pemerintah lebih akttif lagi untuk bersosialisasi, bahwasannya program PTSL benar-benar gratis dan pemerintah lebih melakukan evaluasi kinerja terhadap pelayanan birokrasi pertanahan agar terciptanya birokrasi yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Nama : Fitlul Umaroh
Prodi : Administrasi Publik dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
(Fitlul Umaroh)